Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat, mengkaji Pemilu ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 7 Desa Salulebo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar, Busran Riandi di Mamuju, Selasa, mengatakan, Bawaslu Sulbar sedang melakukan kajian mengenai rencana Pemilu ulang di TPS 7 Desa Salulebo, Kabupaten Mateng.

Ia mengatakan, di TPS tersebut ada dugaan indikasi pelanggaran, karena enam sisa surat suara di TPS tersebut dilaporkan telah dicoblos ulang, sehingga tidak terdapat sisa surat suara Pemilu di TPS tersebut saat pemilu selesaik dilaksanakan.

Menurut dia, masyarakat telah melapor jika enam sisa surat suara di TPS tersebut telah dicoblos penyelenggara ditingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Makanya kita kaji mengenai benar tidaknya sisa surat tersebut dicoblos penyelenggara, karena penyelenggara juga membantah telah mencoblos surat suara tersebut, namun kalau benar ada bukti lain menyatakan penyelenggara mencoblos sisa surat suara tersebut, maka Pemilu di TPS tersebut akan diulang kembali untuk memastikan tidak ada kecurangan di TPS tersebut," katanya.

Ia mengatakan, indikasi lainnya yang membuat Pemilu ulang dikaji di TPS tersebut, karena pengisian data formulir C1 hasil Pemilu di TPS tersebut banyak salah.

"Memang banyak yang salah dari pengisian formulir C1 itu merupakan pertimbangan mengapa harus dilakukan pemilu ulang di TPS tersebut," katanya. FC Kuen

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024