Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan membuka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih untuk memastikan setiap orang yang punya hak pilih menggunakan hak politiknya dalam memilih calon kepala daerah pilihannya.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, mengatakan, posko aduan yang dibuatnya itu merupakan perpanjangan dari posko aduan yang sehari sebelumnya diluncurkan oleh Bawaslu RI.

"Secara resmi posko aduan kawal hak pilih telah diluncurkan oleh Bawaslu RI pada Rabu (26/6). Itu berarti, Bawaslu daerah seperti kami di Luwu pun membuka posko pengaduan yang sama," ujarnya.

Irpan mengatakan posko aduan kawal hak pilih ini serentak di seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024.

Ia pun berharap setiap masyarakat yang memenuhi syarat, terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya memastikan diri mendapatkan undangan dan telah didatangi petugas pantarlih untuk pencocokan data dan penelitian (coklit).

Irpan menerangkan kehadiran posko aduan yakni untuk memastikan serta mendorong pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan valid.

Selain itu, posko aduan menjadi bagian dari pelayanan bawaslu yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang telah memenuhi syarat namun namanya tidak terdata oleh petugas.

Adapun setiap aduan yang masuk melalui posko aduan atau jajaran pengawas nantinya akan dijadikan masukan kepada KPU pada tahapan pemutakhiran data pemilih bahkan hingga penetapan daftar pemilih tetap (dpt) Tahun 2024.

"Dengan begitu diharapkan setiap masyarakat dapat merasa terjamin hak pilihnya, serta pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024 dapat terselenggara dengan adil dan demokratis," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024