Makassar (ANTARA) - Dewan Pers menggelar Workshop Peliputan Pilkada guna meningkatkan kualitas peliputan media cetak dan elektronik, yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (27/6).

Workshop itu juga melibatkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel serta praktisi pers, selaku narasumber.

Peserta workshop merupakan pimpinan media massa, ahli pers dan konstituen Dewan Pers, serta puluhan wartawan di Provinsi Sulsel.  

Wakil Ketua Dewan Pers periode 2022 – 2025 Muhammad Agung Dharmajaya saat membuka workshop itu mengatakan salah satu unsur yang berperan penting dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 adalah insan pers.

"Tentunya Dewan Pers terus berupaya mendorong pelaksanaan pemilu dan hasilnya sudah bisa dilihat bersama. Selanjutnya pada Pilkada 2024, dan diharapkan peran insan pers juga bisa mengemban amanah ingin tahu publik soal pemilu," ujarnya.

Menurut Agung, Pemilu Presiden agak berbeda dengan pilkada terkait hubungan emosional sehingga dibutuhkan peran pers dalam menjaga marwahnya bagaimana menyampaikan informasi kepada publik dengan benar dan baik.

Ia juga mengingatkan bahwasannya setiap pelaksanaan pemilu/pilkada seringkali berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi dan salah satu yang menjadi bahan aduannya yakni berita sebagai referensi.

"Jadi rupanya penggugat menyampaikan kliping, berita yang pernah muncul. Misalnya, jurnalis menyampaikan kemenangan dalam pemilu/pilkada berdasarkan penghitungan yang sudah dilihat, dikutip dan disampaikan oleh teman-teman pers. Padahal kita tahu mutlaknya suatu hasil pemungutan suara tentunya merupakan kewenangan lembaga terkait yakni KPU," ujarnya.

Akibatnya, kata Agung, mencuat klaim sepihak akibat pemberitaan media massa.

Oleh karena itu, ia mengharapkan peran pers dalam menyampaikan berita terkait pemilu/pilkada seyogyanya mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau masalah ikutan lainnya.

Pada momentum workshop itu, Anggota Dewan Pers lainnya yakni Arif Zulkifli memaparkan peran, fungsi, tanggung jawab posisi pers dan wartawan terkait pilkada.

Ia menekankan konsep berpikir kritis (critical thinking) namun tetap mengedepankan kaidah jurnalistik.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sulsel Divisi Hukum Upi Hastati memaparkan Peraturan Perundang-undangan terkait Pemilu dan Pilkada 2024.

Sedangkan Anggota Bawaslu Sulsel Muhtar Muis menekankan pentingnya peran media massa dan masyarakat dalam pengawasan pilkada.

Pihak KPID Sulsel yang menghadiri workshop itu yakni Riswansa Muchsin, dan ia menekankan ketentuan pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, utamanya pasal 2, 3, dan 4 yang berkaitan dengan asas tujuan, dan fungsi penyiaran.      

Pada kesempatan itu, wartawan senior yang kini menjadi praktisi media Ray Wijaya menyajikan materi terkait jurnalisme data, monitoring dan supervisi.

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024