Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dituntut pidana penjara selama enam tahun pada perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut pada tahun 2020–2023.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Kasdi dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Jaksa menyatakan, Kasdi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan Kasdi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dinilai sebagai hal-hal yang memberatkan.
“Terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil,” sambung jaksa membacakan hal-hal meringankan.
Dalam perkara ini, Kasdi Subagyono didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementan RI beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya.
Sekitar awal tahun 2020, SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya.
Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di "non-job"-kan oleh SYL. Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, diminta mengundurkan diri.
Meski permintaan SYL tersebut tidak dianggarkan pada anggaran Kementan RI (non-budgeter), Kasdi tetap menyetujui dan menyanggupi permintaan atasannya itu.
Adapun, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Kasdi dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Jaksa menyatakan, Kasdi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan Kasdi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dinilai sebagai hal-hal yang memberatkan.
“Terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil,” sambung jaksa membacakan hal-hal meringankan.
Dalam perkara ini, Kasdi Subagyono didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementan RI beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya.
Sekitar awal tahun 2020, SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya.
Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di "non-job"-kan oleh SYL. Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, diminta mengundurkan diri.
Meski permintaan SYL tersebut tidak dianggarkan pada anggaran Kementan RI (non-budgeter), Kasdi tetap menyetujui dan menyanggupi permintaan atasannya itu.
Adapun, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.