Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menyusun peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

"Kami segera membuat perda tentang kawasan tanpa rokok. Jika perda tersebut susah terwujud maka bisa ditempuh dengan peraturan gubernur," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar Drs H.Ismail Zainuddin di Mamuju, Rabu

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah daerah menyiapkan perda kawasan bebas asap rokok karena tak semua orang senang dengan asap rokok.

"Kami minta Dinas Kesehatan untuk segera membuat draf dan kelengkapan perdanya, kalau perda susah, bisa diawali dengan pergub," ungkapnya.

Ismail menyampaikan, perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkup pemerintah sangat di butuhkan, sehingga perokok tidak lagi merekok di sembarangan tempat.

"Perda KTR sebenarnya sudah harus di bentuk tiga tahun yang lalu, tapi kita upayakan tahun ini perda atau pergubnya sudah terbentuk,"kata mantan Kepala Dishubkominfo Sulbar ini.

Sementara itu, Kepala Dinkes Sulbar, dr. Ahmad Aziz berjanji dalam waktu dekat akan segera menyerahkan draf dan naskah akademik peraturan gubernur tentang KRT.

Ia berharap, pergub tersebut tahun ini segera di keluarkan dan dapat di implementasikan dalam kehidupan bermasyarakat .

"Drafnya sudah ada, termasuk naskah akademiknya, dalam waktu dekat ini kita akan serahkan ke biro hukum," terangnya.

Pergub yang akan dibuat tersebut sedikitnya mengatur tempat di mana orang dapat merokok, bukan melarang orang merokok.

"Pergub itu akan mengatur dan melarang perokok merokok di tempat umum, seperti di tempat pendidikan, kesehatan, perkantoran dan di tempat- tempat tertentu yang memungkinkan dapat mengganggu masyarakat,"terang Ahmad Azis.

Di tempat yang sama Bidang Perencanaan Undang-Undang Sekretariat Jendral DPR RI, Dr.Rohan Budi menyampaikan, rokok bagi orang perokok adalah kebutuhan primer setelah makanan, pecandu rokok bahkan rela mengorbankan banyak uangnya demi satu batang rokok. Padahal rokok mengandung ribuan zat kimia yang dapat membahayakan tubuh manusia .

"Jumlah perokok di Indonesia saat ini mencapai sekitar 70 juta orang, jika diakumulasikan per tahun maka masyarakat Indonesia menghabiskan sekitar 302 miliar batang rokok, jika dirata-ratakan maka masyarakat indonesia menghabiskan tiga batang rokok per hari,"ungkap Rohani yang juga aktivis pendidikan itu .

Menurutnya, zat adiktif dalam rokok sangat membahayakan tubuh manusia sehingga budaya merokok sangat membahayakan tubuh manusia.

Ia mengatakan bahaya merokok tak hanya mengancam diri sendiri namun juga mengancam orang lain yang ada di sekitar mereka .

"Asap rokok mengandung 7000 Zat kimia dan karbon di antaranya zat tinner,cat kuku, amoniak atau karbon pembersih WC, aspal . Asap rokok juga sangat membahayakan orang di sekitarnya,"tegasnya.

Ia meminta sejumlah daerah di Sulbar segera membuat peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

"Kami minta semua kabupaten kota membuat peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, di seluruh provinsi perda KTR sudah ada, hanya Sulbar dan Papua yang belum memiliki perda kawasan tanpa rokok," jelasnya. N Juliastuti

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024