Makassar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan untuk belanja pegawai sudah terserap sebesar 98,7 persen dari total anggaran Rp3,59 triliun lebih pada APBD 2024.
"Untuk realisasi belanja pegawai itu telah terserap 98,7 persen, tapi kita harus mengecek masih ada sekitar 2,2 persen tidak terserap," paparnya saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.
Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Zudan, hal tersebut sesuai dengan kinerja dan absensi kehadiran pegawai
"Bila mencermati cara penyaluran didasarkan pada predikat kinerja serta absensi pegawai yang menjadi penilaian atasan masing-masing," ujar dia.
Dasar penilaian atasan masing-masing inilah yang menjadi indikator. Bahkan ada ASN tidak mendapatkan TPP secara penuh karena berdasarkan indikator tadi.
"Ada ASN mendapat predikat sangat baik membuat TPP-nya tinggi, atau seratus persen baik, tapi ada juga cukup kurang ataupun sangat kurang," kata mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat itu.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kementerian Dalam Negeri ini menjelaskan, ada perbedaan TPP maupun gaji pokok dan tunjangan jabatan. Gaji pokok serta tunjangan jabatan tidak akan tercampur.
Begitu pula dengan tidak berkinerja tetap dibayarkan. Sedangkan untuk TPP sangat tergantung pada kinerja ASN masing-masing dalam menjalankan tugas.
"Ada penilaian TPP oleh atasan langsung setiap ASN, karena TPP itu penilaian kinerja, bukan semata-mata hak pegawai sebagai mana gaji pokok maupun tunjangan jabatan," tuturnya .
Zudan menambahkan, dalam penilaian TPP ada ASN yang bisa mendapatkan 30 persen, 70 persen bahkan 100 persen sesuai dengan standar TPP yang dinilai langsung atasan.
"Untuk realisasi belanja pegawai itu telah terserap 98,7 persen, tapi kita harus mengecek masih ada sekitar 2,2 persen tidak terserap," paparnya saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.
Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Zudan, hal tersebut sesuai dengan kinerja dan absensi kehadiran pegawai
"Bila mencermati cara penyaluran didasarkan pada predikat kinerja serta absensi pegawai yang menjadi penilaian atasan masing-masing," ujar dia.
Dasar penilaian atasan masing-masing inilah yang menjadi indikator. Bahkan ada ASN tidak mendapatkan TPP secara penuh karena berdasarkan indikator tadi.
"Ada ASN mendapat predikat sangat baik membuat TPP-nya tinggi, atau seratus persen baik, tapi ada juga cukup kurang ataupun sangat kurang," kata mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat itu.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kementerian Dalam Negeri ini menjelaskan, ada perbedaan TPP maupun gaji pokok dan tunjangan jabatan. Gaji pokok serta tunjangan jabatan tidak akan tercampur.
Begitu pula dengan tidak berkinerja tetap dibayarkan. Sedangkan untuk TPP sangat tergantung pada kinerja ASN masing-masing dalam menjalankan tugas.
"Ada penilaian TPP oleh atasan langsung setiap ASN, karena TPP itu penilaian kinerja, bukan semata-mata hak pegawai sebagai mana gaji pokok maupun tunjangan jabatan," tuturnya .
Zudan menambahkan, dalam penilaian TPP ada ASN yang bisa mendapatkan 30 persen, 70 persen bahkan 100 persen sesuai dengan standar TPP yang dinilai langsung atasan.