Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat mengancam melaporkan KPU Mamuju ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kalau tidak mau menggelar Pemilu ulang.

"Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Botteng, Kecamatan Simboro, Kepulauan Kabupaten Mamuju terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan mencoblos 25 sisa surat suara di Pemilu 2014," Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar, Busran Riandi, di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, Ketua KPPS Botteng, Ramli melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan mencoblos 25 sisa surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Botteng Kabupaten Mamuju, atas perintah kepala desa Botteng.

"Sudah terbukti kalau ini pelanggaran Pemilu, makanya harus digelar Pemilu ulang," katanya.

Menurut dia, kalau seandainya pemilu ulang tidak digelar padahal pelanggaran Pemilu telah terjadi secara nyata maka KPU Mamuju akan kita laporkan ke DKPP.

"Kita akan laporkan ke DKPP agar KPU Mamuju ditindak sesuai hukum, karena tidak menggelar Pemilu ulang di Desa Botteng yang syarat pelanggaran Pemilu," katanya.

Ia mengatakan, Ketua KPPS Botteng diketahui mencoblos sisa surat suara untuk menggelembungkan hasil perolehan suara partai tertentu di Pemilu, berdasarkan laporan masyarakat.

Ia mengakui, jika pelaksanaan Pemilu di Mamuju, marak terjadi kecurangan karena penggelembungan suara di tingkat PPS, dan TPS, karena lemahnya petugas pengawas Pemilu dalam mengawasi pemilu ini.

"Kita akui pengawas Pemilu lemah makanya banyak terjadi kecurangan di Pemilu, sehingga banyak dilakukan Pemilu ulang di sejumlah TPS, dan PPS" katanya. M Taufik

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024