Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan siap melimpahkan tersangka dan barang bukti tersangka dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar Sudirman Lanunrung.

"Setelah Kejati menyatakan berkas perkaranya telah lengkap dan dinyatakan P-21, kami selanjutnya siap melimpahkan tersangka dan barang buktinya pada pelimpahan tahap dua berikutnya," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu akan dilakukannya karena semua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka juga sudah diterima oleh penyidik kejaksaan, hanya menyisakan tersangka dan barang buktinya.

Pelimpahan tahap dua itu juga masih harus menunggu kesiapan dari tim jaksa di Kejati karena pihaknya mengaku sudah mempersiapkan semua yang diperlukan oleh kejaksaan.

"Paling lambat Selasa mendatang kami sudah limpahkan. Sudah lama berkas ini dinyatakan lengkap. Hanya saja kami menunggu kesiapan dari pihak Kejati Sulsel. Kita tidak ingin berlama-lama menahannya, makanya kami akan limpahkan secepatnya," katanya.

Dalam dugaan korupsi proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha pada Perusda RPH Kota Makassar, negara telah dirugikan dimana Direktur Perusda menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam kerugian itu.

Sebelumnya, kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sulsel No LHAI-516/PW21/5/2012 tanggal 31 Juli 2012 merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Pada tahun 2006, RPH menerima dana dari Pemkot Makassar sebesar Rp750 juta untuk perbaikan kandang dan pengembangan usaha. Kemudian di tahun 2009 dan 2010 RPH kembali menerima dana masing-masing sebesar Rp 750 juta untuk pengembangan usaha.

Dana tersebut lalu diserahkan ke tujuh rekanan RPH untuk melaksanakan pekerjaan tersebut antara lain, Alimudin sebesar Rp750 juta, Ahmad Rp200 juta, Syahrir Rp259 juta, S Tika Rp568 juta, Arifuddin Rp11 juta, Sofyan Rp102 juta, dan Rizal Rp50 juta.

Hanya saja berdasarkan pemeriksaan penyidik proses pencairan dan pertanggung jawaban bantuan anggaran tersebut tidak sesuai SK Wali Kota Makassar No 117 tahun 2006 tentang tata kerja Perusda RPH Makassar.

Selain itu, Sudirman atas perintah Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengeluarkan surat perintah pencairan dana untuk pembelian sapi qurban yang dicairkan bendahara RPH, Murnah secara bertahap tahun 2008-2011 sejumlah Rp335 juta.

Sapi tersebut kemudian didistribusikan kepada 14 kecamatan DPC Partai Golkar Makassar. Hanya saja dana ini telah dikembalikan Sudirman senilai Rp 334,7 juta. Kasus ini sendiri mencuat berdasarkan laporan polisi No LPC/15/II/2012/Polda Sulsel/Dit Reskrimsus, tanggal 29 Februari 2012. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024