Makassar, (Antara Sulsel) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daya Makassar dr Zaenab langsung dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari, Makassar setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada 2012 senilai Rp3,9 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Gerry Yasid di Makassar, Senin, mengatakan, penahanan tersangka dr Zaenab itu sudah sesuai kondisi objektif dan subjektifnya berdasarkan hukum acara.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari dalam masa penyidikan sebelum ditingkatkan ke penuntutan untuk dilimpahkan berkasnya ke pengadilan," jelasnya.

Berdasrkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat itu akan menjadi salah satu indikator dalam memproses perkara Alkes RSUD Makassar ini karena dengan adanya laporan tersebut, pihaknya tidak ragu lagi dalam melangkah.

Dalam LHP itu menyeret nama mantan Direktur RSUD Daya Makassar dr Zaenab dimana dalam laporannya diuraikan secara jelas peran-perannya dalam pengadaan tersebut.

Zaenab juga berdasarkan penyelidikan bertindak selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Rumah Sakit Umum Daya (RSUD) Makassar dr Zaenab terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp3,9 miliar pada 2012.

"Berdasarkan keterangannya dan dalam pengakuannya itu banyak terungkap kejanggalan-kejanggalan. Terperiksa cukup kooperatif dan tidak memungkiri kejanggalan itu," jelasnya.

Dalam keterangannya itu, dr Zaenab tidak membantah jika dirinya mempunyai banyak peranan dalam proyek pengadaan diantaranya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).

Atas peranannya itu, Zaenab diketahui terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara, namun pihak penyidik belum mengambil kesimpulan karena masih akan melakukan pendalaman lagi.

"Kita juga heran kenapa bisa satu orang mempunyai tiga peranan penting, seperti PPK, KPA dan pejabat penandatanganan SPM. Makanya, kita masih akan dalami lagi kasusnya, apakah dia mengerti peranannya itu atau bagaimana," katanya.

Beberapa fakta lain yang ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan itu adanya kemahalan harga dari setiap satuan alat kesehatan yang diadakan sehingga membuat adanya dugaan kerugian negara.

Diungkapkannya, proyek tersebut dibagi menjadi dua pekerjaan dengan dua perusahaan rekanan. Paket pertama dikerjakan oleh CV Mandiri Alkesindo dengan anggaran Rp2,7 miliar. Perusahaan ini mengadakan 15 item alat kesehatan.

Paket kedua dikerjakan oleh CV Berkat dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar. Perusahaan ini mengerjakan 47 item alat kesehatan.

Alat-alat yang diadakan berupa tempat tidur, peralatan medis di ruang intensive care unit unit (ICU), instalasi gawat darurat, dan ruangan seluruh poli.

Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp500 juta. Untuk memastikan temuan itu, penyidik akan menggandeng tim ahli kesehatan untuk pemeriksaan lapangan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024