Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berjanji akan menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tertunda, termasuk korupsi hibah bantuan dua unit armada Pemadam Kebakaran untuk Pemerintah Kota Parepare yang merugikan negara senilai Rp900 juta.

"Beberapa kasus yang mandeg akan segera dituntaskan dan salah satunya dugaan korupsi bantuan hibah dua unit armada Damkar Parepare," ujar Asisten Pindana Khusus Kejati Sulsel Gery Yasid di Makassar, Senin.

Ia mengatakan penuntasan dugaan korupsi Damkar Parepare itu akan diselesaikan dalam waktu satu bulan kedepan karena berkas untuk para tersangka juga sudah dirampungkan.

Disebutnya, hanya dalam jangka waktu satu bulan ke depannya pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare, Imran Ramli, Staf Ahli Wali Kota Parepare yang juga mantan Kepala Inspektorat Badaruddin.

"Dalam waktu dekat ini, sekitar dua minggu kedepannya, kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Kalau tersangka tidak mengembalikan kerugian negara, besar kemungkinan kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

Ia mengaku jika kerugian yang ditimbulkan dari pencairan itu karena pengguna anggaran tidak melakukan proses lelang tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, setiap proyek yang mempunyai anggaran diatas dari Rp100 juta harus dilakukan lelang tender mengenai siapa yang harus melakukan pengangkutan armada damkar itu, namun semua itu tidak dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Kesalahannya karena tidak melakukan tender, tidak ada surat perintah untuk pengangkutan dan tidak ada juga kontak kepada pihak perusahaan dan hanya penunjukan langsung," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik juga menemukan adanya fakta baru yakni keterlibatan Wali Kota Parepare Sjamsu Alam dalam dugaan korupsi dana pengangkutan mobil pemadam kebakaran (damkar).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi termasuk pak Sekda, diketahui jika walikota terlibat dalam pengangkutan mobil damkar itu," tegas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare itu.

Berdasarkan keterangan dari saksi, pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Parapare itu berperan dalam perjanjian kerjasama (MoU) antara PT Kifa dengan Pemkot Parepare yang ditandatangani Wali Kota Sjamsu Alam.

Faisal Sapada dihadapan penyidik menyebutkan, dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011, alokasinya adalah untuk biaya angkut dan bukan pengadaan damkar.

"Dana tersebut dikelola oleh Dinas PU. Alokasinya untuk biaya angkut dua unit damkar dan dalam MoU itu ada rekayasa, sehingga terjadi penyelewengan itu," jelasnya.

Ia menegaskan, pada proses pencairan anggaran senilai Rp900 juta tersebut telah menyalahi prosedur karena tidak melalui proses tender serta tidak ada kontrak dan dana di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut tidak dibuatkan untuk pengadaan barang dan jasa.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024