Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan harmonisasi sebanyak tiga rancangan peraturan gubernur (pergub) Sulawesi Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamuji Raharja di Mamuju, Minggu, mengatakan harmonisasi terhadap tiga rancangan pergub Sulbar dilaksanakan Kemenkumham sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas.

Ia menyebutkan tiga rancangan pergub Sulbar yang dilakukan harmonisasi itu, di antaranya rancangan pergub tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan, dan rancangan pergub tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, serta rancangan pergub tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.

"Harmonisasi dilakukan terhadap rancangan pergub tersebut setelah dinyatakan lengkap secara administrasi dan dilakukan analisis konsepsi sesuai aturan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut dia, dengan harmonisasi tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara Kemenkumham Sulbar dan Pemprov Sulbar dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas yang sangat penting bagi suksesnya pembangunan.

"Harmonisasi ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah atau yang setara," katanya.

Ia berharap agar produk hukum tersebut dapat segera diselesaikan untuk dimanfaatkan guna mendukung suksesnya pembangunan, sehingga Sulbar dapat maju dan berkembang.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024