Makassar (ANTARA Sulsel) - Lulus dengan SK palsu, oknum guru honorer K2 di SD Inpres Kapa Desa Siwolong Polong Kecamatan Mattiro Sompe, Asrul dipolisikan oleh rekannya Juarti atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan Kepala Sekolah yang terkait Penetapan Guru Honorer (Sukarela) di sekolah itu.

"Oknum guru Pendidikan Agama Islam itu memalsukan SK dengan cara menutupi namanya (Juarti) dan diganti namanya Arsul S.Ag untuk melengkapi berkas yang menjadi persyaratan kelengkapan pada saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori II," ungkap Juarti kepada Kepala Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Mahdi Syam di Mapolres Pinrang, Selasa.

Menurut pelapor, pergantian nama itu dilakukan oknum guru itu mulai pada SK tahun 2004-2007. Padahal Asrul mulai mengabdi di SD Inpres Kapa baru pada 2008.

Berdasarkan Surat keputusan Kepala Sekolah SD Inpres Kapa bernomor 421.2/003/SDI.KP/2005 tertanggal 01 Juli 2005 yang ditandatangani Hj.Hasnah BA selaku kepala sekolah menempatkan Guru kelahiran 1982 ini pada urutan kedua dari Guru Honorer lainnya yang ada disekolah itu.

Sementara Arsul salah seorang diantara 798 CPNS yang di nyatakan lulus dalam seleksi CPNS kabupaten Pinrang.

Juarni mengaku mengetahui SK miliknya dipalsukan setelah pihak tim verivikasi dan validasi Pemerintah Daerah memanggil dirinya untuk memberikan kesaksian terkait berkas berkas milik oknum guru pendidikan Agama Islam itu.

"Pemalsuan SK ini, sangat merugikan kami, makanya saya laporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Dia mengaku, tidak mempermasalahkan kelulusan oknum guru yang telah memalsukan SK miliknya tersebut. Hanya saja dia tidak tahu jika Asrul mengambil SKnya.

Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Mahdi Syam membenarkan laporan guru honorer di SD Inpres Kapa tersebut.

"Benar laporan itu sudah kami terima dan kasusnya terkait dugaan pemalsuan SK yang dilakukan oleh oknum guru honorer atas nama Arsul S.Ag. Karena itu, kami akan segera menindaklanjutinya," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024