Makassar (ANTARA Sulsel) - Calon anggota legislatif Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Makassar, Nurmayana melaporkan tindak kecurangan yang terjadi di tingkat panitia pemungutan suara (PPK) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kecamatan Manggala kepada Panwaslu.

"Saya melaporkan tindak kecurangan ini ke Panwas supaya bisa diproses karena saya yang menjadi korban tidak menerima dengan tindakan itu," kata Nurmayana di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, tindak kecurangan yang dilaporkannya yakni adanya penggelembungan dan pengurangan suara pada saat proses penghitungan di tingkat PPS dan PPK di Kecamatan Manggala.

Berdasarkan temuannya yang telah dilaporkan ke Panwas Makassar, perolehan suaranya diakuinya cukup banyak yang dikurangi sementara perolehan suara caleg Nasdem lainnya atas nama Supratman banyak digelembungkan.

"Saya membeberkan ini supaya partai dan ketua partai juga bisa melihat tindak kecurangan ini. Ini hak saya dan semoga ada tindakan juga dari partai sendiri," harapnya.

Caleg Dapil IV Makassar meliputi Kecamatan Panakkukang dan Manggala tersebut menuturkan, pihaknya tidak akan menerima begitu saja kecurangan yang ada.

Karenanya, ia akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebutkan, dirinya baru membeberkan temuannya itu setelah mendapat data dari saksi parpol lain.

"Kenapa baru saya laporkan ini ke Panwas karena memang baru juga saya mendapatkan datanya. Selama ini, saya tidak punya data bahkan tidak diberikan akses dari partai untuk dapat data. Makanya terlambat laporannya diajukan," bebernya.

Ketua Tim Sukses Nurmayana, Andi Taufik mengatakan, ada 16 TPS dari tiga kelurahan di Kecamatan Manggala yang terindikasi adanya kejahatan pemilu. Dari tiga kelurahan yaitu Manggala, Antang dan Bangkala, suara Supratman digelembungkan sampai 1.075 suara.

"Kalau berdasarkan C1 perolehan Supratman jauh dari perolehannya di rekap KPU. Kemarin kami hanya meminta penghitungan ulang. Tapi KPU tidak mau," kata Taufik.

Taufik memaparkan, dari hasil rekap KPU, Nurmayana meraih 2.349 suara sementara Supratman 2.985. Namun kalau C1 yang dikumpulkan suara Nurmayana mencapai 2.340 suara dan supratman hanya 1.906 suara.

Di Kecamatan Manggala, sejumlah permasalahan selama proses pemilihan legislatif mewarnai pemberitaan mulai dari adanya perseteruan antara KPPS Bangkala, Manggala dengan Ketua Panwaslu Makassar yang berakhir kekerasan fisik.

Selanjutnya, perseteruan antara sesama calon legislatif diinternal Partai Golkar antara Rahman Pina dan Nurhaldin juga saling klaim memenangkan pemilihan karena raihan suara terbanyak.

Ketua Panwas Makassar Amir Ilyas mengatakan, jika jalur MK ditempuh, maka data Panwaslu Makassar dipastikan menjadi acuan, sebab KPU Makassar akan menjadi yang tergugat.

"Untuk permasalahan Rahman Pina dengan Nurhaldin itu, sama-sama punya data masing-masing dan berdasarkan Plano DA1 yang dikeluarkan PPK Manggala itu ada dua versi dan inilah yang menjadi masalahnya," katanya.

Amir menjelaskan, dalam versi pertama, caleg Nurhaldin yang bakalan duduk dan Rahman Pina terancam tidak akan duduk. Pada versi kedua, justru Rahman yang duduk dan Nurhalidin gagal jadi legislator.

"Perbedaan inilah yang kemungkinan besar berlanjut dan perseteruan kursi antara Rahman versus Nurhaldin akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi," jelas Amir yang juga dosen ilmu hukum pidana itu.

Menurut dia, versi kedua Plano D1 PPK Manggala yang memenangkan Rahman Pina, cacat prosedural karena pleno ulang tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Panwascam.

Sementara salah satu syarat dalam menggelar rapat pleno ulang jika terjadi masalah hanya bisa dilakukan bila ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam.

Prosedur ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2013 pada pasal 30 tentang Rekapitulasi Suara DPD, DPR RI, DPRD Sulsel, DPRD Kabupaten dan Kota.

"Kalau permasalahannya masuk di MK, maka tentu hukum formal legalistik yang dilihat. Walaupun bukti materil ada tapi prosedural itu lebih diatas levelnya. Biar faktanya benar apa yang disampaikan Rahman Pina sehingga pleno ulang dilakukan, tapi kalau proseduralnya salah tetap kalah karena tidak akui," tegasnya. M Taufik

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024