Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena banyaknya perkara korupsi yang ditangani dan tidak jelas penanganannya.

"Dari data kami serta pemberitaan teman-teman wartawan yang fokus pada kasus korupsi di Kejati Sulsel, sedikitnya ada 34 kasus yang menggantung dan tidak jelas penanganannya," jelas Staf Badan Pekerja ACC Sulawesi Selatan Kadir Wokanubun di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, 34 kasus yang ditangani Kejati Sulsel itu menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Selatan pada khususnya karena dari sekian kasus itu ada beberapa kasus yang tempat perkaranya sebagian berada daerah.

Karenanya, beberapa masyarakat mempertanyakan profesionalisme penyidik kejaksaan karena tahapan dari semua kasus itu paling tinggi hanya di penyidikan, setelah itu tidak menentu lagi kelanjutannya.

"Dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani kalau mau diperesentasekan itu jumlah korupsi yang ditangani sampai pada tahap penuntutan dan pelimpahan ke PN itu kurang dari 30 persen. Makanya, jangan salahkan kami jika mempertanyakan kinerja dan profesionalisme kejaksaan," katanya.

Beberapa perkara korupsi yang menyita perhatian yakni dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula oleh PTPN XIV, dimana salah seorang tersangkanya masih buron.

Dugaan korupsi dana pengangkutan dua unit armada pemadam kebakaran yang sampai hari ini belum dilimpahkan serta kasus dugaan korupsi izin produksi dan ekplorasi biji besi atau timbal yang dilakukan PT Isco di Kabupaten Polewali Mandar yang kasusnya dihentikan.

"Itu hanya sebagian perkara korupsi yang ditangani penyidik karena masih ada puluhan lainnya yang masih belum jelas, apakah dihentikan atau digantung begitu saja," tuturnya.

Menurut dia, sejak dimulainya era reformasi, lembaga penegak hukum dituntut melakukan reformasi birokrasi terhadap institusinya. Salah satu yang menjadi fokus adalah membuka akses masyarakat mengenai informasi terhadap proses penegakan hukum termasuk di lingkup kejaksaan.

Kejaksaan, kata Kadir, sebagai lembaga penegakan hukum yang menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya harusnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

Kejaksaan menurut dia, tidak terpengaruh oleh kepentingan individu maupun kepentingan kelompok dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.

"Kejaksaan itu sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harusnya mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum sesuai dengan amanah UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang mengatur profesionalisme jaksa," ujarnya. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024