Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convension Centre (CCC) pada 2005 Agus AS, menangis tersedu-sedu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Makassar.

"Saya sudah berusaha memberikan masukan kepada semua pihak pak hakim, karena saya tidak ingin ada yang dirugikan dalam pembebasan lahan itu," ujarnya di Makassar, Rabu.

Agus yang dijadikan terdakwa karena bertindakn sebagai Camat Mariso pada saat pembebasan lahan itu mengaku sudah memprediksi jika pembebasan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga itu akan bermasalah dikemudian hari.

Agus yang menjadi saksi untuk terdakwa Sangkala Ruslan mengaku hanya korban dari proses pembebasan lahan dalam bentuk ganti rugi karena yang harusnya bertanggungjawab masih berada di luar.

"Saya ini bersama pak Sangkala hanya menjadi korban dan bukan kami berdua yang harusnya duduk disini tapi pak Ichsan dan Tajuddin, pak hakim," tangisnya selama hampir setengah jam tersebut.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Muhammad Damis didampingi Isjuedi dan Rostansar mencoba menenangkan terdakwa yang menjadi saksi.

Dia mengatakan jika dalam kasus ini, pihaknya mencoba mengungkap semua fakta yang tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) jaksa dan memberikan hukuman bagi yang pantas menerimanya.

"Kalau anda merasa tidak bersalah, nantinya juga akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya dan itulah gunanya persidangan untuk mengungkap fakta," jelasnaya.

Sebelumnya, dalam kasus itu mendudukkan dua orang terdakwa yakni mantan Camat Mariso Agus AS yang dituduh menguntungkan pihak lain pada pelepasan tanah CCC.

Ia menjadi fasilitator pemberian santunan kepada kelompok nelayan sebesar Rp750 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam surat tersebut tercantum penunjukan lokasi lahan yang berada di jalan Metro Tanjung Bunga Makassar dengan luas enam hektare (ha). Namun saat surat tersebut diberikan ke walikota, saksi mengatakan panitia sembilan yang diketuai wali kota punya kewenangan untuk melakukan verifikasi atas surat tersebut karena surat itu tidak mempunyai hukum mengikat.

Sedangkan untuk terdakwa Sangkala Ruslan perannya sebagai Ketua Tim Koordinasi yang dibentuk 3 Maret 2005. Dalam perannya, Sangkala diduga menunjuk Hamid serta menentukan lokasi lahan CCC. Dalam penentuan lokasi inilah diduga Agus turut terlibat.

Terdakwa Agus yang saat itu menjabat sebagai Camat Mariso diduga turut menerima aliran dana dari Hamid Rahim Sese sebesar Rp750 juta. Hamid merupakan terpidana sebelumnya dalam kasus ini.

Penetapan Agus sebagai terdakwa, tidak lepas dari keterangan Hamid Rahim Sese. Dari keterangan Hamid telah diperoleh data kalau terpidana kasus CCC yang divonis empat tahun penjara ini hanya mendapat Rp900 juta dari Rp3,4 miliar total dana santunan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dari keterangan Hamid Rahim juga diketahui ada Rp750 juta diserahkan kepada pejabat untuk dibagikan kepada petani penggarap pantai atau petani kerang. Keterangan Hamid menjadi petunjuk penyidik untuk membuka kasus ini kembali. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024