Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan menyebut ada 12 pelanggaran pemilu dari berbagai Kabupaten Kota selama masa proses penghitungan suara.

"Ada 12 pelanggaran yang dilakukan penyelenggara rata-rata di dominasi pelanggaran admnistrasi surat suara dan indikasi pengelembungan suara," sebut komisioner Bawaslu Sulsel, Muhammad Azri di Makassar, Kamis.

Disela rekapitulasi penghitungan hasil suara di Makassar, lanjutnya, pelanggaran admnistrasi yang dilakukan saat rekapitulasi surat suara. Sejumlah PPS dan PPK dinilai keliru menempatkan penulisan angka-angka sehingga terjadi kesalahan.

"Ada banyak kesalahan saat rekapitulasi berdasarkan laporan dari tim panwas di lapangan yang masuk ke kami. Sehingga terjadi kekeliruan dan diprotes oleh saksi," tuturnya.

Azri juga mengatakan, diduga adanya permainan di tingkat PPS dan PPK sehingga ada selisih angka yang berbeda dari data panwaslu, saksi dan KPU setempat saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten kota.

"Kami belum bisa menyebut saat ini, sembari menunggu hasil rekapitulasi ditingkat provinsi setelah selesai maka kita akan rilis sesuai data kami. Dan tentunya rekomendasi akan kami keluarkan untuk menindaklajuti temuan itu," katanya.

Pihaknya juga akan melayangkan surat rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menindaklajuti pelangggaran tersebut.

"Nantilah selesai rekapitulasi semua kabupaten kota, baru kita rilis dan lanngkah apa yang kami akan lakukan," katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, beberapa informasi yang masuk ke Bawaslu tentang pelanggaran pemilu di beberapa kabupaten kota di Sulsel yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran seperti Kabupaten Gowa sampai saat ini rekapitulasi penghitungan suara belum sampai ke KPU Sulsel.

Disusul Kabupaten Bulukumba petugas PPS membuka kotak suara yang jelas itu merupakan pelanggaran. Sedang Kota Palopo adanya indikasi pengelembungan suara serta kabupaten lainnya dengan kasus yang sama. FC Kuen

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024