Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemilihan ulang digelar di Kota Parepare dan Kabupaten Barru akibat ditemukan 10 pemilih ganda yang mencoblos di dua TPS berbeda.

"Pemilihan ulang di Kabupaten Barru digelar di TPS 3 Lapakaka, Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Barru," kata Ketua KPU Barru, Syafruddin menanggapi pemilihan ulang di wilayah kerjanya, Kamis.

Menurut dia, pemilihan ulang dilakukan setelah ada rekomendasi dari Panwaslu Barru. Dari informasi yang dihimpun di lapangan diketahui, pelaku yang melakukan pencoblosan dua kali di tempat berbeda tersebut merupakan warga Bojo yang mengantongi dua KTP, masing-masing KTP Barru dan Parepare.

Saat melakukan aksinya pada Pemilu legislatif 9 April lalu, kesepuluh oknum tersebut mengaku mendapat undangan memilih baik dari KPU Barru maupun KPU Parepare.

"Karena itu, pada pemilihan ulang yang digelar pada Kamis (24/4), para pelaku yang melakukan pencoblosan ulang tetap diundang, karena nama mereka terdaftar di DPT dan KTP mereka diterbitkan di Barru," katanya.

Sementara persoalan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan ke 10 wajib pilih tersebut, lanjut dia, akan tetap berjalan dan harus dipertanggung jawabkan oleh masing-masing pelaku.

Hal itu merupakan temuan Panwaslu Parepare, sehingga menjadi dasar bagi KPU Barru menggelar pemungutan suara ulang.

Selain melakukan pencoblosan di TPS 3, dihari yang sama, 10 orang wajib pilih pada tanggal 9 April 2014 lalu, juga melakukan pencoblosan di TPS 13 Lumpue, Kota Parepare.

Di TPS 13 Lapakaka, pemilihan ulang diikuti 286 wajib pilih, termasuk diantaranya 10 pelaku yang melakukan pencoblosan di Parepare.

Sementara dari pantauan KPU Barru, ungkap Syafruddin, pelaksanaan pemilihan ulang di TPS 3 Lapakaka berjalan lancar dan berada dalam pengawasan petugas keamanan dari Polsek Mallussetasi dan Polres Barru.  FC Kuen

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024