Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkupnya.

"Sosialisasi tentang perundag-undangan khusus aparatur sipil negara ini penting dilaksanakan dan bagi seluruh anggota Korpri agar memahami undang undang ini karena PNS merupaka pelayan masyarakat," ujar Asisten IV Pemerintah Kota Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, sosialisasi yang diberikan untuk memberikan pemahaman dan bahan acuan bagi pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Bukan cuma itu, para PNS juga dituntut untuk mengetahui kewajiban, larangan, dan hak serta tanggung jawabnya selaku aparat pemerintah, abdi Negara dan abdi masyarakat.

Ruslan Abu mengungkapkan pentingnya sosialisasi yang diikuti lebih dari 300 peserta dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, professional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik (Good Governance).

Menurutnya Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 diterbitkan guna menumbuhkan sikap disiplin PNS sebagai penyempurnaan dari aturan-aturan yang menyangkut kepegawaian.

"Aturan tersebut memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbuti melakukan pelanggaran. Makanya, mereka harus paham Undang Undang ini," tegasnya.

Ditambahkan pula bahwa penerapan hukuman ini dimaksudkan adalah untuk membina PNS dala melaksanakan tugasnya agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang merugikan diri pribadi maupun berkaitan dengan kepentingan umum.

Antusias dari anggota Korpri dalam lingkup Kota Makassar sangat terlihat saat berlangsungnya sosialisasi dengan membludaknya peserta, yang awal ditarget hanya 250 peserta ternyata mencapai 300 lebih peserta. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024