Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan uji publik peraturan gubernur (Pergub) tentang Komisi Informasi Publik.

"Sebelum menetapkan pergub tentang KIP maka pemerintah akan terlebih dahulu melakukan uji publik terhadap pergub KIP tersebut," kata Kepala Biro Humas Pemprov Sulbar, Abdul Rasyid di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap pergub KIP yang akan menjadi acuan dalam penerimaan anggota KIP Sulbar.

Menurut dia, pemerintah di Sulbar sementara menyusun Pergub tentang pembentukan KIP Sulbar, pergub itu akan menjadi acuan penerimaan anggota KIP Sulbar.

"Pergub akan menetapkan tata cara penerimaan anggota KIP Sulbar, persyaratan calon anggota KIP Sulbar, pembentukan tim seleksi penerimaan calon anggota KIP Sulbar dan hal lainnya berkaitan dengan KIP Sulbar setelah terbentuk," katanya.

Menurut dia, tim seleksi penerimaan anggota KIP Sulbar yang akan dibentuk dengan pergub nantinya akan melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pers.

Tim seleksi itu nantinya akan menetapkan 10 calon anggota KIP Sulbar, dan selanjutnya akan ditetapkan lagi lima anggota oleh komisi I DPRD Provinsi Sulbar.

Ia mengatakan, KIP adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

KIP akan membantu kebijakan publik, program dan proses pengambilan keputusan, alasan pengambilan keputusan publik serta berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik yang baik.

Selain itu mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta meningkatnya pengelolaan pelayanan informasi dilingkungan badan-badan publik, serta meningkatnya kualitas informasi publik. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024