Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Kepala Bagian Umum (Kabagum) Basir beserta lima pegawai pada Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) ikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam keterangannya, Kamis, mengatakan akan mendukung sepenuhnya penertiban aset termasuk administrasi pengelolaan BMN khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Pengelolaan BMN tentu harus dikelola secara profesional dan modern. Untuk itu, kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan memiliki pikiran yang lebih maju dalam menangani aset negara dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset,” ungkap Liberti.
Kegiatan yang berlangsung pada 16-19 Juli ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI, Aman Riyadi yang turut diikuti oleh jajaran Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham se-Indonesia di di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Selasa.
Aman dalam sambutannya mengatakan rakernis ini merupakan momen bagi seluruh jajaran pengelolaan BMN dan pengadaan barang/jasa untuk melakukan strategi guna meningkatkan nilai pengawasan dan pengendalian BMN secara efektif termasuk administrasi BMN yang andal.
Tim Kemenkumham Sulsel saat mengikuti rakernis Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham tahun 2024 di Hotel Vertu Harmoni Jakarta. ANTARA/HO-Kemenkumham Sulsel
“Rakernis ini memiliki tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi (RB) di tahun 2024 khususnya nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA), nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), serta Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar 95 persen,” katanya.
Untuk dapat meningkatkan nilai RB tersebut, Aman sampaikan empat parameter yang harus diperhatikan yaitu pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif sudah maksimal, kepatuhan pengelolaan BMN terhadap peraturan perundang undangan sudah maksimal, pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif, dan administrasi BMN yang andal.
“Perlu upaya perbaikan dan peningkatan nilai RB sehingga di tahun 2025, tunjangan kinerja Kemenkumham dapat dibayarkan sebesar 100 persen,” kata Aman.
Aman mengingatkan agar pengelolaan BMN harus memperhatikan pengelolaan administrasi karena ini akan mempengaruhi nilai Indeks RB apabila nilai pengelolaan BMN mengalami penurunan. Aman mencontohkan di beberapa daerah, terdapat aset Kemenkumham yang belum selesai pengurusan administrasi. Hal ini tentu memerlukan perhatian khusus untuk penyelesaiannya.
Menutup sambutannya, Aman berharap Rakernis ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat dijadikan pertimbangan oleh pimpinan untuk mengambil kebijakan dan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan BMN di Kemenkumham.(*/Inf)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam keterangannya, Kamis, mengatakan akan mendukung sepenuhnya penertiban aset termasuk administrasi pengelolaan BMN khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Pengelolaan BMN tentu harus dikelola secara profesional dan modern. Untuk itu, kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan memiliki pikiran yang lebih maju dalam menangani aset negara dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset,” ungkap Liberti.
Kegiatan yang berlangsung pada 16-19 Juli ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI, Aman Riyadi yang turut diikuti oleh jajaran Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham se-Indonesia di di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Selasa.
Aman dalam sambutannya mengatakan rakernis ini merupakan momen bagi seluruh jajaran pengelolaan BMN dan pengadaan barang/jasa untuk melakukan strategi guna meningkatkan nilai pengawasan dan pengendalian BMN secara efektif termasuk administrasi BMN yang andal.
“Rakernis ini memiliki tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi (RB) di tahun 2024 khususnya nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA), nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), serta Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar 95 persen,” katanya.
Untuk dapat meningkatkan nilai RB tersebut, Aman sampaikan empat parameter yang harus diperhatikan yaitu pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif sudah maksimal, kepatuhan pengelolaan BMN terhadap peraturan perundang undangan sudah maksimal, pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif, dan administrasi BMN yang andal.
“Perlu upaya perbaikan dan peningkatan nilai RB sehingga di tahun 2025, tunjangan kinerja Kemenkumham dapat dibayarkan sebesar 100 persen,” kata Aman.
Aman mengingatkan agar pengelolaan BMN harus memperhatikan pengelolaan administrasi karena ini akan mempengaruhi nilai Indeks RB apabila nilai pengelolaan BMN mengalami penurunan. Aman mencontohkan di beberapa daerah, terdapat aset Kemenkumham yang belum selesai pengurusan administrasi. Hal ini tentu memerlukan perhatian khusus untuk penyelesaiannya.
Menutup sambutannya, Aman berharap Rakernis ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat dijadikan pertimbangan oleh pimpinan untuk mengambil kebijakan dan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan BMN di Kemenkumham.(*/Inf)