Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa berkas perkara kasus pornografi anak dengan satu orang tersangka, Bagas Arista Herlyanto (BAH), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Erdi, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan, kasus pornografi anak tersebut diduga dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com; alias pemilik, pengguna, dan/atau penguasa nomor telepon +628135932xxxx.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024,” kata dia.
Erdi menuturkan bahwa BAH membuat konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah pada email darksidexxx@gmail.com, lalu disimpan pada gawai dan laptop miliknya.
Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, kata Erdi, yang menjadi objek perkara ialah anak-anak dengan inisial D, yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik,” imbuh Erdi.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain, satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit gawai merek Oppo warna hitam, satu unit gawai merek Realme, dua buah kartu sim gawai, satu buah laptop merek HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah diska lepas (flashdisk) berisi hasil ekspor email tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo. Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
BAH ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00.
“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” tegas Erdi.
Erdi, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan, kasus pornografi anak tersebut diduga dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com; alias pemilik, pengguna, dan/atau penguasa nomor telepon +628135932xxxx.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024,” kata dia.
Erdi menuturkan bahwa BAH membuat konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah pada email darksidexxx@gmail.com, lalu disimpan pada gawai dan laptop miliknya.
Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, kata Erdi, yang menjadi objek perkara ialah anak-anak dengan inisial D, yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik,” imbuh Erdi.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain, satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit gawai merek Oppo warna hitam, satu unit gawai merek Realme, dua buah kartu sim gawai, satu buah laptop merek HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah diska lepas (flashdisk) berisi hasil ekspor email tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo. Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
BAH ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00.
“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” tegas Erdi.