Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan batal menjebloskan salah seorang dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah tahun 2011-2012 di Kabupaten Sinjai.

"Harusnya memang ketiganya kita lakukan penahanan di Rutan, namun karena adanya sesuatu hal sehingga batal memenuhi undangan, makanya kita tahan saja dulu yang ada," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Muhammad Syahran Rauf di Makassar, Kamis.

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jaringan internet itu masing-masing mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sinjai, Ahmad Suhaemi (54), dan dua orang rekanan yakni Awaluddin dan Tahir (58).

Ahmad Suhaemi dalam perkara itu bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) sedangkan kedua tersangka lainnya adalah rekanan dan pemilik perusahaan CV Hikari Raya.

"Untuk tersangka berinisial T itu kita tidak tahan karena adanya surat keterangan istirahat dari dokter di Puskesmas Sinjai. Disitu juga terdapat sejumlah riwayat penyakit sehingga dia tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Sementara itu, kedua orang tersangka yakni Ahmad Suhaemi dan Awaluddin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sulsel langsung digiring ke sel tahanan untuk mempersiapkan berkas penuntutan sebelum dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Penahanan untuk kedua orang tersangka itu berdasarkan aturan yang ada akan dilakukan hingga 20 hari kedepan dan jika masa penahanan habis, masih bisa ditambah 40 hari lagi," katanya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dilaksanakan oleh Badan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai tahun 2011-2012.

Pada proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut, tim penyidik untuk sementara menemukan adanya penggelembungan anggaran (mark up) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Menurut dia, pengumpulan data dan bahan keterangan terkait adanya laporan masyarakat dalam kasus dugaan korupsi dan amrk up anggaran pengadaan peralatan jaringan internet sekolah di kabupaten Sinjai telah dirampungkan.

"Penyidik sudah merampungkan penyelidikan dugaan terjadinya mark up dengan nilai mencapai Rp500 juta lebih pada proyek internet sekolah di Sinjai. Telah disepakati tersangka masing-masing PPK inisial AS dan rekanan inisial A," ungkapnya.

Proyek pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dikelola Badan Informasi dan Komunikasi Sinjai tersebut dikerjakan oleh rekanan CV Pilkon Raya, dengan item pengadaan barang meliputi laptop, kamera, tiang antena hingga uninterruptible power suply (UPS).

Pengelembungan harga ditemukan penyidik dari antara lain perubahan spesifikasi pengadaan laptop yang dalam kontrak harusnya merk Acer justru diganti dengan merk Axioo, jumlahnya sebanyak 100 unit laptop.

"Kemahalan harga itu diperkirakan Rp500 juta, akan tetapi masih akan dilakukan pemeriksaan harga pasaran dengan ketentuan kontrak. Nilai kerugian negaranya bisa lebih besar lagi,"ujarnya. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024