Mamuju (ANTARA Sulbar) - Investor reklamasi Pantai di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dicurigai melakukan gratifikasi karena mengajak sebagaian anggota DPRD Mamuju jalan-jalan ke Jakarta.

"Kami curiga, investor yang akan melakukan reklamasi pantai Mamuju hendak melakukan gratifikasi, karena mengajak anggota DPRD Mamuju jalan jalan ke Jakarta untuk memuluskan niatnya mendapatkan persetujuan DPRD Mamuju, melakukan reklamasi pantai," kata anggota DPRD Mamuju, Masram, Yakub di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, dirinya menilai apa yang dilakukan investor reklamasi pantai tidak benar dan akan melanggar hukum, sehingga proses dugaan itu mesti disidik aparat hukum yang berwenang.

"Jangan karena mau mendapatkan persetujuan dari dewan, kemudian sejumlah anggota dewan dibiayai dan diajak jalan-jalan ke Jakarta itu tidak benar dan melanggar aturan, dugaan kami ini dapat kami pertanggungjawabkan, karena setelah selesai pembahasan di Komisi II DPRD Mamuju mengenai proyek reklamasi pantai Mamuju, investor akan memboyong anggota DPRD ke Jakarta tanpa alasan jelas," katanya.

Menurut dia, persetujuan mengenai reklamasi pantai Mamuju dari DPRD Mamuju diyakini tidak akan berjalan dengan baik karena akan dihambat sebagaian anggota DPRD Mamuju, karena ada maksud lain dari investor yang kami curigai akan melakukan gratifikasi.

"Kami akan tolak persetujuan memberikan izin reklamasi pantai Mamuju karena didalam pengurusannya terdapat masalah dugaan gratifikasi, diyakini ketika proyek ini berjalan akan menimbulkan masalah karena diurus dengan cara tidak benar,"katanya.

Ia mengatakan, jangan sampai akan ada timbul dampak secara sosial ekonomi budaya dan lingkungan dan permasalahannya ketika proyek reklamasi pantai yang akan dikerjakan dibibir pantai Kelurahan Karema dan Kelurahan Rimuku Kota Mamuju ini dijalankan.

Menurut dia, pihaknya mempersiapkan diri untuk menolak proyek reklamasi pantai ketika diplenokan untuk disetujui oleh DPRD Mamuju.

Sementara itu pihak PT Egy Manakarra sebagai investor yang akan melaksanakan reklamasi pantai Kota Mamuju Barat untuk membangun pusat perbelanjaan tidak berhasil dikonfirmasi terkait tudingan anggota DPRD Mamuju itu.

Direktur PT Egy Manakarra, Irwansyah, sebelumnya mengatakan, reklamasi di pantai Mamuju itu dalam rangka melakukan investasi membangun pusat perbelanjaan seperti super market dan mall dengan dana investasi Rp81 miliar. Y Alfrin

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024