Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh, menilai masih menumpuk temuan pelanggaran pemilu dari apa yang menjadi rekomendasi jajaran Bawaslu RI yang saat ini sedang ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Rekomendasi Bawaslu RI hanya ada beberapa persoalan terkecil saja. Namun dibalik semua itu, masih banyak pelanggaran yang akan segera terungkap setelah kami dan partai politik lainnya resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),"kata Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Selasa.

Menurut Anwar, gugatan akan dilayangkan ke MK setelah dilaksanakan rekomendasi Bawaslu RI untuk melakukan pencermatan ulang perolehan suara di kabupaten Mamuju dan pelaksanaan pemiluh ulang di TPS 3 Desa Sendana, Kecamatan Tommo dan TPS I di Desa Lassa, Kecamatan Kalumpang.

"Bukti pendukung telah kami siapkan. Tinggal, kita menunggu waktu tepat untuk mengajukan secara resmi terkait gugatan pelanggaran pemilu 9 April 2014 yang lalu,"ungkap Anwar.

Anwar yang juga gubernur Sulbar ini mengatakan, beberapa partai politik telah menyiapkan materi gugatan seperti partai Gerindra, Hanura, PDI-Perjuangan dan partai politik lainnya.

Dia menyampaikan, pemengang kekuasaan tertinggi menyangkut sengketa pemilu ada ditangan MK.

"Kita masih mempercayai MK yang saat ini diisi oleh pejabat yang memiliki integritas mumpuni. Personil MK saat ini jauh berbeda dengan personil yang dulu-dulu,"jelasnya.

Anwar juga menegaskan bahwa pelanggaran dalam penyelanggaran pemilu sudah jelas sanksinya, yaitu ancaman penjara selama tiga tahun.

"Siapapun terlibat melakukan pelanggaran akan kena, termasuk aparat hukum dan saya kira aparat hukum kita akan lebih memberikan contoh yang baik, kalau memang ada oknum aparat yang terlibat, berikan tindakan tegas jika ingin mlihat negara ini semakin baik,"ungkap Anwar. Adi Lazuardi

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024