Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulawesi Selatan meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) di dua kabupaten yakni Gowa dan Jeneponto.

"Pemilihan ulang sudah tidak bisa lagi dilaksanakan, tetapi proses penghitungan ulang surat suara yang kami tuntut dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat karena kedua daerah itu tinggi tingkat kecurangannya," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Sulsel, Syamsul Bahri Sirajuddin di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, penghitungan suara ulang di dua kabupaten itu bukanlah permintaan Partai Nasdem Sulsel semata, melainkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang lebih dahulu memintanya.

Partai Nasdem yang juga mendapatkan data-data kecurangan itu kemudian bersepakat dengan PDIP dan menyatukan semangat untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik oleh KPU.

"Karena adanya kesamaan visi ini, maka kita bersama-sama dengan teman-teman di PDIP akan melakukan upaya hukum agar segera melakukan penghitungan ulang," katanya.

Syamsul menyebutkan dua poin gugatan yang akan dibawa ke MK yakni, pertama, meminta pemungutan suara ulang di Kabupaten Gowa dan Jeneponto untuk DPR RI.

Alasan kedua, yakni meminta pemungutan suara ulang juga di daerah pemilihan Sulsel 2, Sulsel 3, Sulsel 4 dan Sulsel 5 untuk DPRD Sulsel. Nasdem merasa kehilangan satu kursi dimasing-masing daerah pemilihan itu.

Dia juga mengaku jika di DPRD Sulsel jatah kursinya hilang di masing-masing kabupaten yakni di Kabupaten Enrekang, Luwu, Wajo, dan Toraja Utara (Torut).

"Itu semua yang akan kita sengketakan, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Jika kita memenangkan sengketa itu, maka masing-masing dapil akan menambah satu kursi," jelasnya.

Jika penambahan satu kursi di masing-masing daerah pemilihan itu, lanjut Syamsul, akan mempengaruhi tingkatan Partai Nasdem Sulsel yang sebelumnya berada diurutan tujuh kemudian naik pada peringkat lima dengan perolehan suara serta kursi di parlemen.

Gugatan sengketa Pemilu itu akan diajukan DPD Nasdem Sulsel melalui DPP dan segera menggugat ke MK dengan kuasa hukum oleh pengacara kawakan seperti OC Kaligis yang juga sekaligus Ketua Mahkamah Partai, DPP Nasdem. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024