Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang baru saja menanggalkan jabatannya itu meminta kepada masyarakat khususnya pendukungnya untuk tidak perlu merisaukan status dirinya yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya manusia biasa, sepuluh tahun bersama mereka dan masyarakat, untuk mengubah wajah kota ini, lihatlah, untuk kita semua ini. Saya haru, agar program kami berlanjut, saya bersyukur ada DIA (Danny-Ical)," ujarnya di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, semua yang dilakukannya hanya untuk kota Makassar dan selama menjabat wali kota selama dua periode, perubahan telah terjadi disemua lini termasuk dalam reformasi birokrasi pemerintahan.

Mengenai penetapan status tersangka itu oleh KPK, dirinya mengaku sudah berbuat maksimal dengan adanya transparansi keuangan setelah dirinya membuatkan penandatanganan pakta integritas agar pegawai bisa mempertanggungjawabkan sumpahnya.

Dia menyebutkan jika secara teknis dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sepenuhnya diserahkan kepada manajemen dan bukannya kepada wali kota karena wali kota hanya berfungsi sebagai pembina.

"Sebelum saya jadi wali kota, PDAM terus merugi, terpuruk. Saat saya jadi wali kota, kita bisa selamatkan PDAM dari keterpurukan. Kerugian bisa dikurangi bahkan sekarang yang ada adalah untung," katanya.

Menurut Ilham yang juga Ketua Demokrat Sulsel itu, air adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, sehingga tidak ada alasan PDAM harus jalan tanpa pakai duit negara atau APBD karena APBD memang dianggapnya rawan.

"Dari dulu saya tidak mau menggunakan dana APBD untuk membiayai perusahaan. Kalau ternyata ada yang salah, selalu saya katakan, saya siap mengikuti prosedur hukum," jelasnya.

Ilham mengaku jika kasus yang melandanya itu adalah bagian dari konsekuensi dari seorang pejabat publik, dirinya heran ketika ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pelaksanaan kontrak kerja itu tidak menggunakan anggaran daerah.

Karena menurut dia, yang dilakukannya itu hanya untuk memberikan dan menyelamatkan PDAM dari keterpurukannya. Selain itu, memberikan layanan distribusi air yang lebih maksimal kepada masyarakat, namun kemudian jika prosesnya dianggap salah dirinya tidak mengetahuinya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Traya Tirta Makassar (Rp38,1 miliar), PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu (Rp455,25 miliar).

Kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar dan kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development dengan potensi kerugian sebesar Rp2,6 miliar. Ridwan Ch

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024