Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) disejumlah minimarket menemukan banyak produk yang sudah habis masa berlakunya atau kadaluarsa.

"Sidak merupakan salah satu kegiatan rutin yang kita laksanakan untuk melakukan pengawasan terhadap semua produk makanan yang dipasarkan oleh toko-toko maupun minimarket," ujar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Disperindag Makassar Sri Rejeki di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap produk-produk khususnya pada makanan kemasan itu diperlukan untuk melindungi konsumen dari peredaran produk makanan yang masa berlakunya telah habis.

Disebutkannya, sidak rutin dilaksanakan karena umumnya supervisor dari minimarket itu juga kadang kurang teliti dengan produk yang dijualnya dan tidak melakukan penarikan terhadap barang yang masa edarnya sudah kadaluarsa.

"Ini langkah antisipasi beredarnya barang yang sudah kadaluarsa. Kasihan masyarakat kalau tidak mengetahui atau jeli membeli barang, makanan dan minuman," terangnya.

Dari pemantauan yang dilakukan disejumlah minimarket dan toko besar seperti Indomart Borong, Misi Pasar Raya di Antang dan beberapa Carrefour, ditemukan adanya produk-produk kadaluarsa.

Dari kegiatan pengawasan ditemukan barang makanan dan minuman yang melewati kadaluarsa. Beberapa produk olahan yang telah habis masa edarnya itu kemudian diamankan.

"Kita menemukan barang makanan dan minuman yang sudah melewati masa expirednya. Selain itu ada ditemukan beberapa kemasan produk makanan yang kemasannya rusak (penyot). Kita akan memanggil pihak produsen atau pemilik toko, terkait temuan ini," katanya.

Sri mengaku, semua barang makanan dan minuman yang melewati masa kadaluarsanya dilakukan penyitaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Adapun barang makanan dan minuman yang ditemukan seperti adanya kemasan produk yang rusak, ada makanan yang tidak jelas (tampa lebel) dan yang sudah lewat masa edarnya, namun tidak ditarik oleh pihak manajemen.

"Selain menyita barang yang dianggap melanggar juga akan memanggil pelaku usaha untuk memberikan pengarahan dan pembinaan. Kalau tindakan seperti ini terus ditemukan maka akan ditindaki secara tegas," jelasnya.

Sementara Kadisperindag Kota Makassar Taufiek Rahman mengatakan, pengawasan ini merupakan kegiatan rutin secara berkala dan sekaitan dengan adanya temuan ini maka akan dilakukan sdecara intens pengawasan dilapangan.

"Kegiatan pengawasan barang ini tujuannya melindungi konsumen dari segi keamanan, keselamatan, kesehatan, terutama mengkomsumsi makanan. Kasihan masyarakat kalau tidak hati-hati. Kami harap masyarakat lebih jeli melihat barang makanan atau minuman yang akan dibeli," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024