Gowa (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda, dalam Sidang Paripurna DPRD Gowa.

"Pengesahan APBD Perubahan 2024 ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Sebagai pemerintah daerah kami memiliki kewajiban untuk menggunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, transparan dan akuntabel. Kami percaya bahwa dengan semangat gotong royong dan kesungguhan dalam bekerja sama kita dapat menghadapi tantangan yang ada serta mengoptimalkan peluang yang muncul," kata Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Gowa di Gowa, Selasa.

Ia mengungkapkan penetapan APBD perubahan itu merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus memantapkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta komitmen kita untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat pemulihan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terus terjaga dan terlaksana dengan baik. 

"Tahun 2024 ini menjadi momentum baru bagi terwujudnya berbagai program pemerintah daerah yang akan memberikan manfaat nyata bagi lapisan masyarakat. Kami berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran secara bijak dengan memperhatikan kebutuhan mendesak, dan prioritas yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikelola dengan efisien memberikan dampak positif bagi kemajuan pembangunan," ungkapnya. 

Abdul Rauf menyebut APBD yang disahkan itu merupakan bukti nyata kolaborasi yang solid sehingga akan menjadi landasan kuat untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas, mandiri dan berdaya saing dengan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Adapun pendapatan daerah pada Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 adalah sebesar Rp2.103.936.233.622, sedangkan total belanja daerah Rp2.228.590.517.145. 

Pada sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp174.654.283.523, sementara pengeluaran pembiayaan Rp50.000.000.000 sehingga terbentuk pembiayaan netto sebesar Rp124.654.283.523.

"Melalui APBD perubahan 2024 ini kita berusaha untuk lebih efisien dan efektif dalam menjalankan program-program pembangunan, serta menyediakan pelayanan publik yang lebih baik. Kita juga mengupayakan agar APBD ini dapat mendukung sektor-sektor kunci yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat seperti di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi," ujar Abdul Rauf. 

Sementara itu, Juru Bicara Pansus Ranperda APBD Perubahan, Nasruddin Sitakka menyampaikan dari sisi pendapatan daerah sebelum perubahan pendapatan daerah sebesar Rp2.043.996.417.605, dan setelah perubahan terjadi kenaikan sebesar Rp59.969.816.017, sehingga menjadi Rp2.103.936.233.622, setelah perubahan. 

Sedangkan untuk belanja daerah semula Rp2.043.966.417.605, dan setelah perubahan terjadi penambahan sebesar Rp.184.624.099.540 sehingga menjadi Rp2.228.590.517.145.

"Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini untuk menyelesaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak, untuk diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan anggaran terhadap APBD dan dilakukan sinkronisasi pagu anggaran serta pergeseran program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD," sebutnya. 

Pada Rapat Paripurna, selain penetapan Ranperda APBD Perubahan Pemkab Gowa Tahun 2024, DPRD turut menetapkan Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, para Pimpinan SKPD, Kabag dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024