Makassar (ANTARA) - Aksi massa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar, Sulawesi Selatan berlangsung kondusif.

"Kami sudah memberikan pelayanan dan pengamanan pada mereka (demonstran). Alhamdulillah, berjalan aman dan kondusif," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib seusai pengamanan aksi di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.

Saat ditanyakan terkait insiden pendemo sempat merusak pagar Kantor DPRD Sulsel serta membakar ban bekas di depan pintu kantor dewan setempat, kata kapolres, masih bisa dikendalikan.

"Jadi, mereka ini memaksakan masuk untuk bertemu dengan anggota DPRD Sulsel, tentu kita mengambil langkah persuasif. Alhamdulillah, sudah bisa kembali semua. Aspirasi rekan-rekan yang melaksanakan aksi di terima langsung Ibu Ketua DPRD Sulsel," paparnya.

Namun demikian, secara keseluruhan, kata kapolres, massa peserta aksi yang sebelumnya menduduki Kantor DPRD Sulsel telah membubarkan diri ke kampus masing-masing.

Disinggung terkait tuntutan massa akan melaksanakan aksi lanjutan bila tuntut mereka menolak RUU Pilkada dan memastikan penegakan konstitusi putusan MK, mantan Kapolres Kota Palembang ini berharap tidak ada demonstrasi.

"Tentu kami harapkan tidak ada lagi aksi lanjutan. Namun, tentu kami mempersiapkan diri memberikan pelayanan dan pengamanan kepada mereka. Pengamanan tadi ada 650 personel, gabungan Brimob, Samapta Polda, dan Polrestabes," tuturnya menambahkan

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari saat menerima aspirasi massa aksi mengatakan, akan mengawal tuntutan mahasiswa tersebut hingga ke DPR RI.

"Saya akan berusaha mengawal aspirasi adik-adik yang disampaikan, selanjutnya pada sampai pemerintah pusat. Hidup mahasiswa," papar Andi Ina saat menerima aspirasi mahasiswa di Gedung DPRD Sulsel.

Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Belakangan, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) secara kilat membahas RUU Pilkada yang berupaya mematahkan putusan MK. Hal ini kemudian direspons berbagai pihak termasuk masyarakat bahwa ada dugaan terjadi pembangkangan konstitusi.

Dari pantauan, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus memadati jalan di bawah jembatan layang perempatan jalan Andi Pangeran Pettarani-Urip Sumoharjo hingga Kantor DPRD Sulsel.

Aparat keamanan terlihat berjaga-jaga mengawal aksi ribuan mahasiswa itu di dua titik. Kondisi saat ini masih berlangsung kondusif, namun akses jalan protokol di lokasi aksi diblokade mahasiswa sehingga berdampak kemacetan yang cukup parah.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024