Makassar (ANTARA) - Pelindo Jasa Maritim (SPJM) salah satu subholding dari Pelindo Group, bersinergi dengan Mahkamah Pelayaran menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Peran Pemanduan terhadap Operasional Pemanduan dan Penundaan Kapal". 

"FGD ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan dan Direktur Pengelola PT Pelindo, Putut Sri Muljanto," kata Direktur Operasi dan Teknik SPJM, Edward Danner Pardamean Napitupulu di Makassar, Kamis. 

Dia mengatakan urgensi kegiatan tersebut yakni mempertimbangkan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi suatu hal yang krusial dan sangat vital bagi negara yang jika tidak terlaksana dengan baik dapat berakibat fatal diantaranya adanya korban jiwa (people injury/fatality) dan juga kerusakan properti (property damage). 

Untuk menghindari akibat fatal tersebut, diperlukan sinergi berbagai stakeholder baik internal maupun eksternal, salah satunya adalah Mahkamah Pelayaran sebagai salah satu instansi yang berperan dalam pemeriksaan kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira.

Oleh karena itu, SPJM siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Mahkamah Pelayaran untuk dapat meminimalisir atau bahkan mencapai zero accident, zero fatality dan zero injury dan memastikan pemenuhan terhadap aspek keselamatan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan menekankan bahwa dalam melaksanakan tugas pemanduan, Pandu harus memperhatikan Sistem dan Prosedur yang berlaku dan setiap menyaksikan keadaan yang tidak aman dan perilaku yang tidak aman harus segera menyampaikan kepada pengawas pemanduan setempat.

Turut memberikan sambutan, Putut Sri Muljanto selaku Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapatkan penugasan pemanduan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal .

Putut berharap Mahkamah Pelayaran sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum di bidang pelayaran sehingga apabila terjadi suatu kecelakaan baik yang dapat berdampak pada adanya korban jiwa (people injury/fatality) dan kerusakan properti (property damage), Mahkamah Pelayaran dapat memberikan suatu advisory atau konsultasi hukum dalam rangka pencegahan terhadap kecelakaan. 

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024