Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meluncurkan buku saku kemandirian dalam pengendalian dan pengawasan atas penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif.
"Buku saku ini menjadi pedoman praktis bagi para Jaksa di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ketika menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restorative," ujar Kepala Kejati Sulsel Agus Salim di aula kantor Kejati setempat, Makassar, Jumat.
Penyusunan buku saku tersebut, kata Kajati, berlatarbelakang dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan seluruh Jaksa di Wilayah Hukum Kejat Sulsel.
"Sebab, masih ditemukan beberapa jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif ternyata belum mengetahui adanya beberapa kebijakan Pimpinan Kejaksaan RI terkait perkembangan atas syarat untuk penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.
Selain itu, masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi.
Kemudian, diperlukan keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan suport kepada jajaran Pidum guna dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif terhadap pelaku.
"Termasuk monitoring terhadap potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) paska dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan Keadilan Restorasi tersebut," katanya menekankan.
Mencermati sejumlah kekurangan seperti yang diuraikan, kata Agus, telah mengeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif melalui buku saku tersebut.
Ia mengapresiasi dan berterima kasih kepada Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Jajaran Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel yang telah mendukung dan mensukseskan Pilot Project RJ, selanjutnya menyusun sebuah buku saku ini.
"Saya berharap kiranya buku saku tersebut memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejati Sulsel dalam mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis," tuturnya menambahkan.
Pada kesempatan itu Kajati Sulsel Agus Salim juga meresmikan sembilan Rumah Restoratif Justice secara simbolis yang baru dibentuk di wilayah hukum Kejati Sulsel.
"Buku saku ini menjadi pedoman praktis bagi para Jaksa di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ketika menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restorative," ujar Kepala Kejati Sulsel Agus Salim di aula kantor Kejati setempat, Makassar, Jumat.
Penyusunan buku saku tersebut, kata Kajati, berlatarbelakang dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan seluruh Jaksa di Wilayah Hukum Kejat Sulsel.
"Sebab, masih ditemukan beberapa jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif ternyata belum mengetahui adanya beberapa kebijakan Pimpinan Kejaksaan RI terkait perkembangan atas syarat untuk penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.
Selain itu, masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi.
Kemudian, diperlukan keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan suport kepada jajaran Pidum guna dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif terhadap pelaku.
"Termasuk monitoring terhadap potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) paska dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan Keadilan Restorasi tersebut," katanya menekankan.
Mencermati sejumlah kekurangan seperti yang diuraikan, kata Agus, telah mengeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif melalui buku saku tersebut.
Ia mengapresiasi dan berterima kasih kepada Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Jajaran Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel yang telah mendukung dan mensukseskan Pilot Project RJ, selanjutnya menyusun sebuah buku saku ini.
"Saya berharap kiranya buku saku tersebut memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejati Sulsel dalam mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis," tuturnya menambahkan.
Pada kesempatan itu Kajati Sulsel Agus Salim juga meresmikan sembilan Rumah Restoratif Justice secara simbolis yang baru dibentuk di wilayah hukum Kejati Sulsel.