Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan upaya untuk memenuhi target sertifikasi halal bagi industri kecil di Tanah Air, mengingat potensi pengembangan dari industri tersebut cukup besar.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta, Senin mengatakan akselerasi tersebut dilakukan melalui pemberian fasilitas sertifikasi gratis, integrasi pendaftaran melalui Sistem Infomasi Industri Nasional (SIInas), serta memperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Hingga saat ini, sudah ada 18 LPH yang sudah terakreditasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kedepannya kami berharap dapat menambah jumlah LPH yang dapat melayani masyarakat industri lebih luas lagi," katanya.
Dirinya menjelaskan, hingga tahun 2023, telah melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi untuk 92 orang auditor halal dan peningkatan kompetensi untuk 3.011 orang penyelia halal. Selain itu, Kemenperin turut memberikan bantuan sertifikasi kepada 3.095 industri kecil, serta menargetkan pada tahun ini, proses sertifikasi halal gratis mencapai 4.000 wirausaha.
Lebih lanjut, program kebijakan Kementerian Perindustrian dalam pemberdayaan industri halal dilakukan melalui penyusunan kebijakan, penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal.
Selanjutnya, kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal, perluasan akses pasar, literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi, serta promosi peningkatan pemasyarakatan industri halal melalui penghargaan dan fasilitas pameran baik tingkat nasional maupun internasional.
Sebelumnya, dirinya mengatakan ada tiga sektor yang menjadi penopang pemajuan industri halal di Tanah Air, yakni sektor farmasi dan kosmetik halal, sektor makanan halal, dan sektor fesyen.
"Sektor industri farmasi dan kosmetik halal, Indonesia naik tiga peringkat menjadi peringkat kelima, sektor industri makanan halal, Indonesia menempati peringkat kedua, dan sektor modest fashion, Indonesia menempati peringkat ketiga," katanya.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta, Senin mengatakan akselerasi tersebut dilakukan melalui pemberian fasilitas sertifikasi gratis, integrasi pendaftaran melalui Sistem Infomasi Industri Nasional (SIInas), serta memperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Hingga saat ini, sudah ada 18 LPH yang sudah terakreditasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kedepannya kami berharap dapat menambah jumlah LPH yang dapat melayani masyarakat industri lebih luas lagi," katanya.
Dirinya menjelaskan, hingga tahun 2023, telah melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi untuk 92 orang auditor halal dan peningkatan kompetensi untuk 3.011 orang penyelia halal. Selain itu, Kemenperin turut memberikan bantuan sertifikasi kepada 3.095 industri kecil, serta menargetkan pada tahun ini, proses sertifikasi halal gratis mencapai 4.000 wirausaha.
Lebih lanjut, program kebijakan Kementerian Perindustrian dalam pemberdayaan industri halal dilakukan melalui penyusunan kebijakan, penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal.
Selanjutnya, kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal, perluasan akses pasar, literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi, serta promosi peningkatan pemasyarakatan industri halal melalui penghargaan dan fasilitas pameran baik tingkat nasional maupun internasional.
Sebelumnya, dirinya mengatakan ada tiga sektor yang menjadi penopang pemajuan industri halal di Tanah Air, yakni sektor farmasi dan kosmetik halal, sektor makanan halal, dan sektor fesyen.
"Sektor industri farmasi dan kosmetik halal, Indonesia naik tiga peringkat menjadi peringkat kelima, sektor industri makanan halal, Indonesia menempati peringkat kedua, dan sektor modest fashion, Indonesia menempati peringkat ketiga," katanya.