Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati di kantor KPU setempat.
"Pengawasan melekat terhadap pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu ini untuk memastikan berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis.
Ia mengatakan pengawasan melekat dilakukan sejak hari pertama hingga hari akhir pendaftaran bapaslon pada Pilkada 2024.
Irpan menyebut pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Luwu terhadap berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang-Rahmat yang diterima oleh KPU Kabupaten Luwu dengan menerbitkan surat tanda terima Nomor : 459/PL.02.2-BA/7317/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Ia mengatakan bahwa pengawasan melekat bersama tim fasilitasi itu untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku dan mencegah terjadinya dugaan pelanggaran.
Selama pengawasan, Bawaslu Luwu juga melakukan koordinasi dengan pihak KPU dan aparat keamanan untuk memastikan bahwa setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu Asriani Baharuddin menyampaikan bahwa beragam upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu.
Dia menuturkan sosialisasi yang berkelanjutan terus dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Pengawasan melekat ini tentu mengedepankan komunikasi dan koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan PKPU dan berdasarkan putusan MK," ucapnya.
"Pengawasan melekat terhadap pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu ini untuk memastikan berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis.
Ia mengatakan pengawasan melekat dilakukan sejak hari pertama hingga hari akhir pendaftaran bapaslon pada Pilkada 2024.
Irpan menyebut pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Luwu terhadap berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang-Rahmat yang diterima oleh KPU Kabupaten Luwu dengan menerbitkan surat tanda terima Nomor : 459/PL.02.2-BA/7317/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Ia mengatakan bahwa pengawasan melekat bersama tim fasilitasi itu untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku dan mencegah terjadinya dugaan pelanggaran.
Selama pengawasan, Bawaslu Luwu juga melakukan koordinasi dengan pihak KPU dan aparat keamanan untuk memastikan bahwa setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu Asriani Baharuddin menyampaikan bahwa beragam upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu.
Dia menuturkan sosialisasi yang berkelanjutan terus dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Pengawasan melekat ini tentu mengedepankan komunikasi dan koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan PKPU dan berdasarkan putusan MK," ucapnya.