Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel menyiapkan peraturan uji emisi bagi setiap kendaraan untuk memperoleh atau memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara dari sektor transportasi darat," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Sulsel Hasbi Nur di Makassar, Senin.

Menurut dia, mencermati tingginya polusi udara di wilayah perkotaan yang dipicu oleh kendaraan bermotor, maka pihaknya merencanakan peraturan uji emisi itu untuk menekan indeks polusi udara yang terus meningkat.

Berdasarkan penelitian BLHD Sulsel, dilansir bahwa penurunan kualitas udara di daerah perkotaan yang mencapai 90 persen, dikarenakan oleh polusi udara dari sektor transportasi khususnya emisi gas buang kendaraan bermotor.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang diketahui memiliki tingkat uji emisi tinggi akan diberikan dua pilihan yakni dilarang untuk beroperasi atau dapat beroperasi namun dengan biaya pajak yang tinggi.

Berkaitan dengan upaya penerapan peraturan tersebut, lanjut Hasbi, BLHD masih membicarakan di lingkup pemerintah kabupaten/kota untuk teknis pelayanannya.

"Karena itu, kesiapan pemerintah kabupaten/kota untuk menyambut peraturan untuk menjaga kualitas lingkungan ini, sangatlah diharapkan," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa tanpa adanya komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dengan mengurangi tingkat polusi udara, tentu tidak akan tercapai. Demikian pula, peran serta masyarakat menjadi penentu untuk mendukung suatu regulasi. Rolex Malaha

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024