Makassar (ANTARA) - Subholding PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) yang merupakan salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja melalui sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk karyawan.
"Dalam rangka menciptakan SPJM Bersih dan langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, maka sosialisasi digelar secara hybrid di Gedung PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4," kata SVP Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar di Makassar, Rabu.
Acara ini melibatkan peserta yang terdiri dari seluruh pegawai SPJM Grup dan juga entitas Pelindo Grup yang berlokasi di Makassar.
Menurut dia, sosialisasi mengenai UU Tipikor ini merupakan usaha peningkatkan pemahaman serta kesadaran mengenai pentingnya peran serta semua elemen korporasi dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi, untuk menuju SPJM Bersih dan Bebas Korupsi.
“Sosialisasi ini salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesadaran hukum, khususnya di Lingkungan SPJM Grup dan juga sebagai tindakan preventif korupsi” katanya.
Dia mengatakan, salah satu tindak pencegahan di Pelindo Grup adalah melalui sistem pelaporan Whistle Blowing System (WBS), sistem laporan ini bersifat nasional dan laporannya diterima langsung oleh Direktur Utama Pelindo selaku pimpinan tertinggi, sehingga dapat dipastikan penanganannya lebih cepat.
Mengenai sistem WBS dapat diakses di website PT Pelindo Jasa Maritim, https://www.jasamaritim.co.id/pelaporan/.
Sebagai institusi yang salah satu tugas utamanya berdasarkan UU 16/2004 pasal 30 (3) tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat, maka sosialisasi Tindak Pidana Korupsi di lingkungan PT Pelindo Jasa Maritim kali ini mengundang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetami, SH MH sebagai pembicara.
“Berbicara tindak pidana korupsi, sebenarnya kita di Sulawesi Selatan ini ada budaya Siri’ (malu). Sayangnya, sekarang ini sepertinya banyak yang sudah tidak menerapkan budaya malu ini lagi. Inilah yang menjadi permasalahan kita saat ini.” ujar Soetami.
Sebagai penutup dalam kegiatan sosialisasi ini, Soetami juga memberikan kutipan yang dapat dijadikan bahan renungan bagi seluruh peserta.
“Jangan Biarkan Korupsi membudaya, stop korupsi mulai dari diri sendiri, nafsu serakahmu tidak akan membahagiakanmu, melainkan akan menyengsarakanmu,” katanya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memacu seluruh insan SPJM Grup untuk memiliki budaya SPJM Bersih dan menjadi bagian masyarakat yang berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
.
SVP Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar (kiri) bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetami, SH MH sebagai pembicara serta para peserta
pada sosialisasi Undang-Undang Dipikor di Kantor Pelindo Regional 4 di Makassar. Antara/ HO-SPJM
"Dalam rangka menciptakan SPJM Bersih dan langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, maka sosialisasi digelar secara hybrid di Gedung PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4," kata SVP Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar di Makassar, Rabu.
Acara ini melibatkan peserta yang terdiri dari seluruh pegawai SPJM Grup dan juga entitas Pelindo Grup yang berlokasi di Makassar.
Menurut dia, sosialisasi mengenai UU Tipikor ini merupakan usaha peningkatkan pemahaman serta kesadaran mengenai pentingnya peran serta semua elemen korporasi dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi, untuk menuju SPJM Bersih dan Bebas Korupsi.
“Sosialisasi ini salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesadaran hukum, khususnya di Lingkungan SPJM Grup dan juga sebagai tindakan preventif korupsi” katanya.
Dia mengatakan, salah satu tindak pencegahan di Pelindo Grup adalah melalui sistem pelaporan Whistle Blowing System (WBS), sistem laporan ini bersifat nasional dan laporannya diterima langsung oleh Direktur Utama Pelindo selaku pimpinan tertinggi, sehingga dapat dipastikan penanganannya lebih cepat.
Mengenai sistem WBS dapat diakses di website PT Pelindo Jasa Maritim, https://www.jasamaritim.co.id/pelaporan/.
Sebagai institusi yang salah satu tugas utamanya berdasarkan UU 16/2004 pasal 30 (3) tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat, maka sosialisasi Tindak Pidana Korupsi di lingkungan PT Pelindo Jasa Maritim kali ini mengundang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetami, SH MH sebagai pembicara.
“Berbicara tindak pidana korupsi, sebenarnya kita di Sulawesi Selatan ini ada budaya Siri’ (malu). Sayangnya, sekarang ini sepertinya banyak yang sudah tidak menerapkan budaya malu ini lagi. Inilah yang menjadi permasalahan kita saat ini.” ujar Soetami.
Sebagai penutup dalam kegiatan sosialisasi ini, Soetami juga memberikan kutipan yang dapat dijadikan bahan renungan bagi seluruh peserta.
“Jangan Biarkan Korupsi membudaya, stop korupsi mulai dari diri sendiri, nafsu serakahmu tidak akan membahagiakanmu, melainkan akan menyengsarakanmu,” katanya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memacu seluruh insan SPJM Grup untuk memiliki budaya SPJM Bersih dan menjadi bagian masyarakat yang berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
.
(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetami, SH MH sebagai pembicara serta para peserta
pada sosialisasi Undang-Undang Dipikor di Kantor Pelindo Regional 4 di Makassar. Antara/ HO-SPJM