Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya sedang mengkaji rencana penambahan jumlah kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran yang akan berdampak pada jumlah komisi di DPR.
"Hal ini tentu saja sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang," kata Puan saat ditemui awak media di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Sabtu.
Dengan adanya penambahan komisi di DPR RI, sambung Puan, akan ada mitra terkait dengan kementerian tersebut.
"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI. Mungkin bisa adanya mitra di DPR RI terkait dengan kementerian-kementerian tersebut," ujarnya.
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU.
RUU ini sebelumnya disebut sejumlah kalangan membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet jumbo.
Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus kepada anggota parlemen.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketuk palu.
"Hal ini tentu saja sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang," kata Puan saat ditemui awak media di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Sabtu.
Dengan adanya penambahan komisi di DPR RI, sambung Puan, akan ada mitra terkait dengan kementerian tersebut.
"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI. Mungkin bisa adanya mitra di DPR RI terkait dengan kementerian-kementerian tersebut," ujarnya.
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU.
RUU ini sebelumnya disebut sejumlah kalangan membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet jumbo.
Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus kepada anggota parlemen.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketuk palu.