Makassar (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop-UKMP) Luwu Timur mendampingi tim audit pengurus Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan dalam proses sertifikasi halal untuk usaha yang ada di wilayah Lutim.
Sekretaris Dagkop UKMP Andi Polewija Matandu melalui keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa, menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal oleh LPPOM Sulsel berlangsung selama dua hari yakni pada 23-24 September 2024.
"Sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM Sulsel untuk usaha-usaha yang ada di Lutim. Kegiatan berlangsung dua hari dari tanggal 23 hingga 24 September," ujarnya.
Andi Polewija mengatakan pada bidang UKM punya program yang setiap tahun dilaksanakan dalam hal pendampingan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dan hal kekayaan intelektualnya.
Ia menyatakan sertifikasi halal itu merupakan rangkaian program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, maka Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKMP) mendampingi tim audit LPPOM Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami kerja sama dengan LPPOM yang bertujuan untuk mendapatkan kehalalannya serta memenuhi harapan konsumen agar bisa memperluas pasar dan meningkatkan rasa khas bagi produk-produk UKM khususnya yang ada di Kabupaten Luwu Timur,” katanya.
Ia juga berharap kepada semua pelaku UMKM yang sudah punya produksi bagus agar mengusulkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dan HaKI.
“Kami harapkan kepada semua UMKM yang sudah mempunyai produksi-produksi yang sudah cukup bagus agar segera mengusulkan untuk mendapatkan halal dan HaKI-nya. kami dari Dinas Dagkop UKMP siap untuk mendampingi setiap saat," katanya.
Sementara Direktur LPPOM MUI Sulsel, Raudhatul Jannah Syarief menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan sertifikat halal adalah para produsen yang pada produknya masuk dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan KMA 748, di mana dinyatakan bahwa produk-produk yang masuk dalam KMA 748 adalah produk-produk yang wajib disertifikasi halal.
“Nah, terutama sekali memang produk-produk kalau menuju ke yang namanya WHO atau Wajib Halal Oktober 2024 itu pada tanggal 17 Oktober," ucapnya.
Adapun produk-produk itu yang pertama, produk makanan, minuman kemudian berikutnya adalah produk sembelihan, produk jasa yang terkait dengan transportasi untuk mengantar makanan, jasa yang terkait dengan mengantar minuman dan jasa sembelihan.*
Sekretaris Dagkop UKMP Andi Polewija Matandu melalui keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa, menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal oleh LPPOM Sulsel berlangsung selama dua hari yakni pada 23-24 September 2024.
"Sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM Sulsel untuk usaha-usaha yang ada di Lutim. Kegiatan berlangsung dua hari dari tanggal 23 hingga 24 September," ujarnya.
Andi Polewija mengatakan pada bidang UKM punya program yang setiap tahun dilaksanakan dalam hal pendampingan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dan hal kekayaan intelektualnya.
Ia menyatakan sertifikasi halal itu merupakan rangkaian program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, maka Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKMP) mendampingi tim audit LPPOM Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami kerja sama dengan LPPOM yang bertujuan untuk mendapatkan kehalalannya serta memenuhi harapan konsumen agar bisa memperluas pasar dan meningkatkan rasa khas bagi produk-produk UKM khususnya yang ada di Kabupaten Luwu Timur,” katanya.
Ia juga berharap kepada semua pelaku UMKM yang sudah punya produksi bagus agar mengusulkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dan HaKI.
“Kami harapkan kepada semua UMKM yang sudah mempunyai produksi-produksi yang sudah cukup bagus agar segera mengusulkan untuk mendapatkan halal dan HaKI-nya. kami dari Dinas Dagkop UKMP siap untuk mendampingi setiap saat," katanya.
Sementara Direktur LPPOM MUI Sulsel, Raudhatul Jannah Syarief menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan sertifikat halal adalah para produsen yang pada produknya masuk dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan KMA 748, di mana dinyatakan bahwa produk-produk yang masuk dalam KMA 748 adalah produk-produk yang wajib disertifikasi halal.
“Nah, terutama sekali memang produk-produk kalau menuju ke yang namanya WHO atau Wajib Halal Oktober 2024 itu pada tanggal 17 Oktober," ucapnya.
Adapun produk-produk itu yang pertama, produk makanan, minuman kemudian berikutnya adalah produk sembelihan, produk jasa yang terkait dengan transportasi untuk mengantar makanan, jasa yang terkait dengan mengantar minuman dan jasa sembelihan.*