Ambon (ANTARA Sulsel) - Biro Pemerintahan Setda Maluku mengakui, dari hasil kajian akademis yang dilakukan pihak Universitas Indonesia (UI) disimpulkan bahwa Gorom-Wakate bisa dimekarkan menjadi sebuah kabupaten baru.

"Hasil kajian akademis Pusat Penelitian Geografi Terapan Fakultas Mipa UI terhadap 11 faktor dan 35 indikator memberikan isyarat daerah itu bisa dimekarkan," kata Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jusuf Puttirulan di Ambon, Senin.

Kajian akademis ini merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBB) Maluku dengan pihak UI beberapa waktu lalu untuk melihat syarat teknis pembentukan sebuah daerah otonom baru.

Menurut Jusuf, perolehan total nilai skor sebagaimana yang direkomendasikan PPGT Fakultas Mipa UI sebesar 340-500, dan untuk calon kabupaten Kepulauan Gorom-Wakate sebesar 374.

Sedangkan skor Seram Bagian Timur selaku kabupaten induk sebesar 389 dan termasuk dalam kategori baku.

"Perolehan skor seperti ini mengindikasikan rencana pemekaran Gorom-Wakate sebagai daerah otonom baru telah memenuhi kriteria," ujar Jusuf.

Pembentukan daerah, secara teknis meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya dan sosial politik serta kependudukan, luas daerah, pertanahan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berbagai faktor tersebut dinilai berdasarkan hasil kajian daerah terhadap 35 indikator sesuai lampiran PP 78 tahun 2007.

Satu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai kategori mampu atau sangat mampu.

Selanjutnya dalam ketentuannya, suatu daerah yang akan dibentuk atau dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 10 tahun bagi provinsi dan tujuh tahun bagi kabuoaten/kota.

Maka rencana pembentukan calon Kabupaten Kepulauan Gorom-Wakate sudah sesuai amanat UU, karena SBT sebagai kabupaten induk telah memenuhi syarat layak dimekarkan mengingat batas usianya telah mencapai 11 tahun, pascapemisahan dari Kabupaten Maluku Tengah.

Jusuf menambahkan, Seram Bagian Timur dibentuk dengan UU nomor 40 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten SBT, kabupaten Kepulauan Aru serta Kabupaten Seram Bagian Barat.  John N.S
 


Pewarta : Daniel Leonard
Editor :
Copyright © ANTARA 2024