Makassar (ANTARA) - Perempuan pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya berinisial S (39) yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akhirnya di bawa ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Jiwa Dadi Makassar untuk dilakukan observasi.

"Pelaku kita bawa ke rumah sakit jiwa (RSKD) Dadi untuk di observasi apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana kepada wartawan, Rabu.

Ia menjelaskan, selama diamankan di Polres pihak keluarga menyatakan pelaku sebelumnya pernah mengalami gangguan kejiwaan serta beberapa kali berobat di RSKD Dadi. Hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, pelaku di bawa ke rumah sakit jiwa.

"Itu berdasarkan dari keterangan pelaku, termasuk keluarga korban maupun dari tetangga sekitarnya. Tapi, kita perlu adanya hasil rumah sakit dari dokter forensik bagaimana secara medis," tuturnya.

Untuk motif pelaku yang tega menebas ibu kandungnya Sitti Syamsiah (60) dengan parang pada Selasa (24/9/2024) petang di teras halaman rumahnya, Jalan Tinumbu, Lorong 148, nomor 63C, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, masih dalam pendalaman.

Selain itu, korban juga belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari, begitu pula keterangan sebelum kejadian belum didapatkan penyidik.

"Tapi, dari keterangan pelaku sendiri, kita wawancara, kita ajak ngobrol, bahwa pelaku ini kesal disuruh mencuci piring," kata Kompol Devi menjelaskan.

Kendati demikian, dari hal tersebut maka sikap pihak kepolisan maka perlu di observasi di rumah sakit jiwa untuk mengecek apakah yang bersangkutan bisa bertanggung jawab atau tidak kepada perbuatannya.

Secara terpisah, Pelaksana tugas (plt) Humas RSKD Dadi Sukirman mengemukakan bersangkutan sudah ditangani setelah diserahkan malam tadi dan langsung di bawa ke ruangan UGD. Selanjutnya, pada pagi tadi dipindahkan ke ruang bangsal kenangan untuk penanganan kasus lebih lanjut.

Untuk hasil evaluasi observasi, kata dia, akan dikeluarkan surat sesuai dengan surat permintaan dari kepolisian dan pihak pengantar Dinsos Makassar. Hanya saja, hasilnya membutuhkan waktu kurang lebih atau paling cepat dua sampai tiga pekan.

"Surat keterangan Visum et repertum (laporan tertulis dokter) kami keluarkan setelah tim bekerja, dalam hal ini psikiater dan psikologi kami. Tim akan bekerja sama untuk menentukan apakah si pelaku memang betul-betul ada gangguan jiwa atau tidak," paparnya.

Pihaknya hanya menangani keadaan Kesehatan bersangkutan sedangkan untuk kasus atau penanganan pada ranah hukumnya diserahkan kepada Polrestabes Makassar, sebab tim hanya melaksanakan observasi untuk keadaan masalah kejiwaan apakah terindikasi gangguan jiwa atau tidak.

"Dari tanda tanda yang psikiater kami dapatkan serta tim Humas itu ada murung. Tiba tiba, kadang senyum sendiri, kadang menampakkan gelisah dan melakukan suatu gerakan yang gelisah, tidak tenang dalam kondisi waktu berdekatan, berubah-berubah perilaku-nya.

"Itu penyebabnya banyak faktor, mungkin masalah keluarga. Mungkin ada juga stresor penyebab paling utama itu, dari herediter atau keturunan. Namun kami tidak bisa simpulkan," ucapnya menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024