Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan pihaknya telah melakukan sebanyak 122 kali penindakan terhadap aktivitas impor produk kosmetik ilegal pada periode Juni-September 2024.
“Khusus untuk kosmetik kami sudah lakukan 122 kali penindakan sejak Juni-September 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp2,72 miliar untuk nilai barang,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Rizal di Jakarta, Senin.
Rizal menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang sehingga terdapat celah besar dalam aktivitas penyelundupan komoditi.
Ia menyebut, aktivitas ilegal tersebut dilakukan melalui berbagai titik baik di pelabuhan maupun perbatasan negara, pihaknya pun berkomitmen untuk memperketat pengawasan di sejumlah pintu keluar-masuk yang berpotensi terjadinya aktivitas penyelundupan.
Sementara soal lokasi yang berpotensi menjadi pintu masuk, ia menyebut titik tersebut meliputi perbatasan darat dari Kalimantan, sementara wilayah pesisir meliputi pesisir timur Sumatra, Filipina menuju Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose produk kosmetik di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, produk yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni-September 2024.
Kosmetik impor ilegal yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar.
Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang.
Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya.
BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya, untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
"Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal," tegas Mendag
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJBC Kemenkeu telah menindak 122 aktivitas impor kosmetik ilegal
“Khusus untuk kosmetik kami sudah lakukan 122 kali penindakan sejak Juni-September 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp2,72 miliar untuk nilai barang,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Rizal di Jakarta, Senin.
Rizal menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang sehingga terdapat celah besar dalam aktivitas penyelundupan komoditi.
Ia menyebut, aktivitas ilegal tersebut dilakukan melalui berbagai titik baik di pelabuhan maupun perbatasan negara, pihaknya pun berkomitmen untuk memperketat pengawasan di sejumlah pintu keluar-masuk yang berpotensi terjadinya aktivitas penyelundupan.
Sementara soal lokasi yang berpotensi menjadi pintu masuk, ia menyebut titik tersebut meliputi perbatasan darat dari Kalimantan, sementara wilayah pesisir meliputi pesisir timur Sumatra, Filipina menuju Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose produk kosmetik di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, produk yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni-September 2024.
Kosmetik impor ilegal yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar.
Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang.
Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya.
BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya, untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
"Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal," tegas Mendag
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJBC Kemenkeu telah menindak 122 aktivitas impor kosmetik ilegal