Makassar (ANTARA Sulel) - Tokoh pers nasional Agus Sudibyo mengatakan bahwa kasus vandalisme yang menimpa TV One di Yogyakarta adalah kesalahan kedua belah pihak.
"Kasus vandalisme yang dilakukan PDIP kepada TV One di Yogyakarta adalah kontribusi dari kedua belah pihak, keduanya tidak dapat dibenarkan," kata Agus saat buka bersama PT Astra Agro Lestari dengan media di Makassar, Sabtu.
Anggota Dewan Pers periode 2010-2013 ini mengatakan bahwa demonstrasi memprotes pemberitaan TV One itu adalah hak masyarakat, hanya saja ketika berakhir dengan sikap vandalisme hingga penyegelan, tindakan itu tidak lagi dapat dibenarkan.
"Demonstrasi terhadap media itu adalah hak masyarakat, dan media memang harus siap menghadapi hal tersebut, namun ini menjadi salah ketika mereka menyegel dan melakukan aksi vandalisme," kata Agus.
Di sisi lain, lanjut Agus, tindakan yang dilakukan oleh TV One juga tidak dapat dibenarkan.
"Dalam momen kampanye pilpres yang sangat intens, TV One menggunakan isu komunis yang sensitif, menyiarkan bahwa Megawati bertemu dengan Partai Komunis Tiongkok kemudian menyimpulkan bahwa PDIP adalah komunis, ini juga salah," jelas Agus.
Agus juga mengatakan bahwa dalam kasus seperti ini Dewan Pers bukanlah pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada media.
"Dewan Pers lebih ke ranah etis, sanksi yang diberikan hanya dapat berupa rekomendasi untuk mempertimbangkan kembali izin siaran bagi media yang tidak mengikuti kaidah jurnalistik dalam pemberitaannya, atau memberikan sanksi moral," urai Agus.
Agus mengatakan bahwa pada akhirnya yang memutuskan apakah izin penyiaran diperpanjang atau dihentikan adalah pemerintah. Agus Setiawan
"Kasus vandalisme yang dilakukan PDIP kepada TV One di Yogyakarta adalah kontribusi dari kedua belah pihak, keduanya tidak dapat dibenarkan," kata Agus saat buka bersama PT Astra Agro Lestari dengan media di Makassar, Sabtu.
Anggota Dewan Pers periode 2010-2013 ini mengatakan bahwa demonstrasi memprotes pemberitaan TV One itu adalah hak masyarakat, hanya saja ketika berakhir dengan sikap vandalisme hingga penyegelan, tindakan itu tidak lagi dapat dibenarkan.
"Demonstrasi terhadap media itu adalah hak masyarakat, dan media memang harus siap menghadapi hal tersebut, namun ini menjadi salah ketika mereka menyegel dan melakukan aksi vandalisme," kata Agus.
Di sisi lain, lanjut Agus, tindakan yang dilakukan oleh TV One juga tidak dapat dibenarkan.
"Dalam momen kampanye pilpres yang sangat intens, TV One menggunakan isu komunis yang sensitif, menyiarkan bahwa Megawati bertemu dengan Partai Komunis Tiongkok kemudian menyimpulkan bahwa PDIP adalah komunis, ini juga salah," jelas Agus.
Agus juga mengatakan bahwa dalam kasus seperti ini Dewan Pers bukanlah pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada media.
"Dewan Pers lebih ke ranah etis, sanksi yang diberikan hanya dapat berupa rekomendasi untuk mempertimbangkan kembali izin siaran bagi media yang tidak mengikuti kaidah jurnalistik dalam pemberitaannya, atau memberikan sanksi moral," urai Agus.
Agus mengatakan bahwa pada akhirnya yang memutuskan apakah izin penyiaran diperpanjang atau dihentikan adalah pemerintah. Agus Setiawan