Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah seorang pejabat yang diduga mengampanyekan salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Luwu,  Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Rabu, mengatakan, dugaan pelanggaran dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat setempat melalui rekaman suara berdurasi 9,16 menit.

"Terkait rekaman suara yang beredar tersebut, telah kami jadikan informasi awal Bawaslu dan sementara akan kami bahas bersama," ujarnya.

Irpan mengaku pihaknya juga akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran  mencari bukti-bukti pendukung lainnya yang berkesesuaian dengan tindak pelanggaran yakni netralitas aparatur sipil negara.

Dalam rekaman itu, oknum pejabat Pemkab Luwu tersebut diduga mengarahkan untuk memberikan dukungan  salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan bupati  Luwu 2024 dan mengajak para tenaga honorer untuk ikut mendukung.

"Kami juga akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran rekaman suara itu. Yang pasti, rekaman suaranya cukup panjang dan ini tidak mudah, namun tetap akan ditelusuri," katanya.

Di saat  tahapan Pilkada yang sedang berjalan, Bawaslu Luwu menekankan pentingnya menjaga suasana yang damai dan aman selama masa kampanye.

Penegakan netralitas ASN menjadi kunci untuk menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan karena itu semua pihak yang dalam regulasi tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis agar dapat memperhatikannya sehingga tidak  merusak integritas pemilihan.

"Dengan adanya isu ini, diharapkan semua pihak, terutama ASN, dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Bawaslu Kabupaten Luwu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan mencerminkan aspirasi masyarakat," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024