Mamuju (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat menerima aspirasi forum masyarakat nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Baru-beru Kabupaten Mamuju, terkait tuntutan mereka atas aktivitas tambang pasir yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
"Kami berkomitmen mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat nelayan dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar Munandar Wijaya, pada RDPU bersama forum masyarakat nelayan dari dua desa di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, Kamis.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama forum masyarakat nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju itu juga dihadiri anggota DPRD lainnya, diantaranya Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman dan Zulfakri Sultan.
Adapun poin tuntutan dari forum masyarakat nelayan tersebut, yakni menuntut pencabutan izin penambangan pasir yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena dinilai cacat prosedural.
Forum masyarakat nelayan juga menolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru dan menolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan.
Aktivitas pertambangan pasir oleh perusahaan tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai yang terletak di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
Masyarakat nelayan setempat menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan pasir tersebut, baik terhadap lingkungan maupun sumber mata pencaharian mereka.
DPRD Sulbar kata Munandar, akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
"Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," kata Munandar.
Dari hasil RDPU tersebut telah disepakati beberapa kesimpulan, diantaranya tidak ada aktivitas penambangan dari pihak perusahaan sampai atau sebelum ada hasil rapat koordinasi.
Kemudian, pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya DPRD Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.
Serta, DPRD Sulbar akan memanggil secara khusus pihak perusahaan dan DPRD Sulbar akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud.
"Kami berkomitmen mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat nelayan dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar Munandar Wijaya, pada RDPU bersama forum masyarakat nelayan dari dua desa di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, Kamis.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama forum masyarakat nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju itu juga dihadiri anggota DPRD lainnya, diantaranya Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman dan Zulfakri Sultan.
Adapun poin tuntutan dari forum masyarakat nelayan tersebut, yakni menuntut pencabutan izin penambangan pasir yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena dinilai cacat prosedural.
Forum masyarakat nelayan juga menolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru dan menolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan.
Aktivitas pertambangan pasir oleh perusahaan tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai yang terletak di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
Masyarakat nelayan setempat menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan pasir tersebut, baik terhadap lingkungan maupun sumber mata pencaharian mereka.
DPRD Sulbar kata Munandar, akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
"Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," kata Munandar.
Dari hasil RDPU tersebut telah disepakati beberapa kesimpulan, diantaranya tidak ada aktivitas penambangan dari pihak perusahaan sampai atau sebelum ada hasil rapat koordinasi.
Kemudian, pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya DPRD Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.
Serta, DPRD Sulbar akan memanggil secara khusus pihak perusahaan dan DPRD Sulbar akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud.