Makassar (ANTARA Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) meresmikan "Financial Customer Care (FCC)" untuk mempermudah pelayanan pengaduan.

"Dengan adanya FCC ini diharapkan masyarakat teredukasi dan mendapatkan layanan informasi yang tepat terkait dengan jasa keuangan," kata Kepala OJK Regional 6, Adnan Juanda di Makassar, Senin.

Menurut dia, FCC itu sudah tersedia di OJK Regional 6 Wilayah Sulampua di Makassar dengan tiga sektor lembaga keuangan yakni lembaga jasa keuangan yang dikelola pihak perbankan, penanaman modal/ investasi (bursa saham) dan badan usaha koperasi.

Dia mengatakan, pengadaan FCC yang merupakan yang kedua di Indonesia ini setelah di Jakarta mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK//07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 41.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Deputi Direktur Perizinan, Informasi dan Dokumentasi OJK Regional 6 Sulampua Sabaruddin, sejak pengoperasian OJK di Makassar pada akhir 2013 hingga posisi 31 Mei 2014 jumlah pengaduan konsumen secara langsung sebanyak 56 konsumen, sedangkan pengaduan tertulis sebanyak 85 konsumen.

"Dari 141 kasus pengaduan itu, didominasi kasus pengaduan kredit macet yakni sebanyak 57 konsumen, menyusul informasi kredit sebanyak 50, informasi instrumen PUJK 24 dan klaim asuransi sebanyak 10 konsumen," katanya.

Sementara dari jumlah total kasus itu, lanjut dia, sebanyak 136 kasus sudah diselesaikan hingga posisi 30 Juni 2014.

"Untuk membangun industri keuangan yang kuat melalui layanan konsumen yang responsif, selain OJK menyiapkan FCC, juga konsumen dapat memanfaatkan jasa "call centre" melalui telepon pada nomor 500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id," ujarnya. Agus Setiawan

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024