Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel bersama unit Jatanras Polsek Rappocini menangkap seorang pelaku inisial SP (36) atas dugaan penganiayaan disertai pembunuhan korban AS (38) di Jalan Beringin 1 Kecamatan Rappocini, Makassar Sulawesi Selatan.

"Dari hasil penyelidikan serta keterangan warga dan keluarga, pelaku berhasil diamankan di rumahnya keluarganya Jalan RSI Faisal Banta-bantaeng tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke posko untuk diinterogasi," kata Panit 3 Resmob Polda Sulsel Ipda Arkam Rasjid, Kamis.

Kejadian tersebut pada Rabu, 16 Oktober 2024 malam. Dari keterangan saksi Harliati keluarga pelaku, korban datang bersama lima rekannya ke rumah pelaku sambil berteriak menantangnya diduga dalam keadaan mabuk. Saksi kemudian menyuruh mereka pulang.

Korban dengan rekannya sempat menendang ember lalu meneriaki saksi dengan kata-kata kotor. Diduga pelaku merasa tersinggung, lalu turun dari rumah sembari membawa senjata tajam jenis pisau dapur.

"Dari keterangan saksi, terjadi pertengkaran antara korban berteman dan pelaku di depan rumahnya. Selanjutnya, pelaku mengejar korban dan terjadi penikaman," ujar Ipda Arkam.

Usai korban ditikam dengan bersimbah darah, pelaku melarikan diri. Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa ke Rumah Sakit Grestelina menggunakan kendaraan roda tiga jenis Viar pada pukul 00.15 Wita, Kamis 17 Oktober 2024.

Namun naas, meski sudah mendapat pertolongan medis serta dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka bekas tikaman pada bagian dada dan pada perut sebelah kanan.

Menurut keterangan pelaku usai diamankan mengakui perbuatannya dan menjelaskan kejadian bahwa malam itu dirinya sedang minum minuman keras di samping rumahnya sambil karaoke.

Selanjutnya, ditegur oleh warga bernama Daeng Sua karena sangat terganggu dengan suara bising saat berkaraoke. Beberapa saat datang korban juga menegur pelaku bahkan menantangnya berkelahi. Tersinggung, pelaku mengambil pisau dapur di meja makan keluar menemui korban.

Sempat terjadi cekcok mulut lalu pelaku mengejarnya menggunakan pisau dapur. Korban akhirnya tersudut lalu ditikam sebanyak tiga kali. Ia sempat pulang ke rumahnya, kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Jalan Faisal.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel, satu bilah pisau dapur serta satu dompet berwarna coklat. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024