Makassar, (Antara Sulsel) - Para pekerja yang tidak ikut keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan dipersulit dalam mengurus sejumlah perizinan untuk dirinya.

Kepala Pemasaran Wilayah Sulawesi dan Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Usman Rappe mengemukakan hal itu saat buka bersama dengan wartawan di Makassar, Selasa.

Usman Rappe mengatakan pihaknya nanti akan memberikan rekomendasi dalam pengurusan SIM, pengurusan sertifikat tanah di BPN dan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintah Kota.

"Kalau dulu yang memberikan sanksi adalah Disnaker. Sekarang ini setiap perizinan harus memperoleh rekomendasi BPJS. Kebijakan ini sudah jalan di Maluku, Ambon sedangkan Sulsel baru di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Maros," katanya.

Sementara berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sulsel terhitung Januari hingga Juni 2014, realisasi jaminan hari tua sebanyak 15.418 kasus dengan nilai nilai santunan Rp138.999.185.

Jumlah jaminan kecelakaan kerja sebanyak 338 kasus dengan nilai santunan Rp4.949.984.176. Jaminan kematian sebanyak 443 kasus dengan nilai santunan Rp9.204.200.000.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tenaga kerja formal atau tenaga kerja penerima upah sebanyak 2.144 perusahaan atau 146 persen dari target 2.892 perusahaan," katanya.

Sedangkan jumlah tenaga kerja yang sudah bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 58.676 orang atau 91.82 persen dari target 127.806 orang.

Untuk sektor informal atau tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 4.787 tenaga kerja perorangan atau 151,44 persen pada bulan Juni atau 75,72 persen dari target.

"Tenaga kerja mandiri 20.593 orang atau 171,28 persen pada bulan Juni atau 85,64 persen dari target setahun 24,046 persen," katanya.

Untuk jasa konstruksi, ujar Usman Rappe, daftar proyek sebanyak 2.916 dari jumlah tenaga kerja 245.278 atau 113,77 pada bulan Juni 2014 atau 54,51 persen dari target setahun.





Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024