Mamuju (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat mengapresiasi tata kelola dan penyelenggaraan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar Andi Fachriady Kusno di Mamuju, Sabtu, mengatakan penyelesaian sengketa informasi di Kabupaten Polewali Mandar berjalan efektif dan direspons positif oleh masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kami dari Komisi Informasi Sulbar memberikan apresiasi positif atas pengelolaan informasi melalui PPID Kabupaten Polewali Mandar yang berjalan sebagaimana mestinya. Animo masyarakat dan LSM untuk mengakses informasi melalui lembaga ini menunjukkan kemajuan yang baik," katanya.
Dalam upaya meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik, Kabupaten Polewali Mandar telah memanfaatkan sistem informasi PPID daring (e-PPID) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui aplikasi ini, badan publik dapat mempublikasikan informasi secara transparan dan akurat.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar juga telah membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 280 Tahun 2017.
Sesuai aturan, sekretaris daerah ditetapkan sebagai atasan PPID dengan Dinas Kominfo sebagai PPID Utama dan sekretaris perangkat daerah sebagai PPID Pembantu.
Masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah melalui laman layanan PPID Kabupaten Polewali Mandar di http://ppid.polmankab.go.id dengan syarat melampirkan fotokopi atau pindai KTP untuk permohonan informasi.
Andi Fachriady menyarankan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sengketa informasi agar mengikuti alur yang sudah ditetapkan dengan tetap menjaga etika.
Keterbukaan informasi publik, kata Andi Fachriady, menjadi salah satu pilar utama reformasi dengan landasan transparansi.
Hal itu, katanya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan badan publik, baik negara maupun non-negara, untuk menyediakan layanan informasi yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab.
Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang menjalankan undang-undang tersebut, katanya, menetapkan standar teknis layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui proses mediasi.
Sebagai langkah modernisasi, Komisi Informasi mendorong penggunaan teknologi digital dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
"Sidang sengketa melalui platform zoom kini dilakukan di aula representatif Dinas Kominfo Polewali Mandar, yang menyediakan fasilitas yang mendukung transparansi dan kemudahan akses," kata Andi Fachriady.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar Andi Fachriady Kusno di Mamuju, Sabtu, mengatakan penyelesaian sengketa informasi di Kabupaten Polewali Mandar berjalan efektif dan direspons positif oleh masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kami dari Komisi Informasi Sulbar memberikan apresiasi positif atas pengelolaan informasi melalui PPID Kabupaten Polewali Mandar yang berjalan sebagaimana mestinya. Animo masyarakat dan LSM untuk mengakses informasi melalui lembaga ini menunjukkan kemajuan yang baik," katanya.
Dalam upaya meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik, Kabupaten Polewali Mandar telah memanfaatkan sistem informasi PPID daring (e-PPID) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui aplikasi ini, badan publik dapat mempublikasikan informasi secara transparan dan akurat.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar juga telah membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 280 Tahun 2017.
Sesuai aturan, sekretaris daerah ditetapkan sebagai atasan PPID dengan Dinas Kominfo sebagai PPID Utama dan sekretaris perangkat daerah sebagai PPID Pembantu.
Masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah melalui laman layanan PPID Kabupaten Polewali Mandar di http://ppid.polmankab.go.id dengan syarat melampirkan fotokopi atau pindai KTP untuk permohonan informasi.
Andi Fachriady menyarankan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sengketa informasi agar mengikuti alur yang sudah ditetapkan dengan tetap menjaga etika.
Keterbukaan informasi publik, kata Andi Fachriady, menjadi salah satu pilar utama reformasi dengan landasan transparansi.
Hal itu, katanya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan badan publik, baik negara maupun non-negara, untuk menyediakan layanan informasi yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab.
Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang menjalankan undang-undang tersebut, katanya, menetapkan standar teknis layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui proses mediasi.
Sebagai langkah modernisasi, Komisi Informasi mendorong penggunaan teknologi digital dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
"Sidang sengketa melalui platform zoom kini dilakukan di aula representatif Dinas Kominfo Polewali Mandar, yang menyediakan fasilitas yang mendukung transparansi dan kemudahan akses," kata Andi Fachriady.