Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gerakan Perlindungan Pulau Terluar Sulawesi Barat menyesalkan pulau Lerelerakang yang sebelumnya masuk dalam wilayah terotorial Kabupaten Majene, kini telah direbut pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Persoalan sengketa pulau gas Lerelerekang yang berada diantara Majene dan Kota Baru kini memasuki masa kritis bagi warga Sulbar dan bisa beralih ke Provinsi Kalsel," kata Koordinator Gerakan Perlindungan Pulau Terluar Sulbar, Hatta Kainan,SH di Mamuju, Selasa.

Dikatakan, setelah 8 Juli 2014 oleh menteri dalam negeri sebagai penanggung jawab pelaksaanaan pemerintahan daerah resmi menerbitkan peraturan dalam negeri no 53 tahun 2014 tentang pencabutan peraturan menteri dalam negeri no 43 tahun 2011 tentang wilayah administrasi pulau Lerelerekang.

Menurutnya, dalam bunyi pasal 2 Permendagri nomor 53 tahun 2014 ini menjelaskan dan mengukuhkan bahwa pulau Lerelerekang terletak pada posisi 3o 30' 36' lintang selatan(LS) dan 117o 27' 27' Bujur Timur (BT) dan masuk dalam wilayah administrasi kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Lahirnya permendagri nomor 54 tahun 2014 ini berlaku berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 juli 2014. Hal ini jelas sangat merugikan kita bagi rakyat Sulbar, mengingat impian kesejahteraan dan bayang-bayang kebanggaan sebagai daerah pengahasil gas di Indonesia menjadi hilang, katanya.

Bukan sekedar itu kata Hatta, cipratan dana bagi hasil migas dan hak partcipaci interest yang akan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi hilang sehingga jelas akan mempengaruhi proses pembangunan didaerah.

"Kondisi ini tentu menjadi pukulan telak bagi pemerintah provinsi Sulbar dan Pemkab Majene. Ini harus kita sikapi secepatnya karena kasus ini sangat merugikan kita semua yang ada di wilayah Sulbar," jelasnya.

Karena itu kata Hatta, ia meminta agar Pemkab Majene dan Pemprov sulbar mengambil tindakan yang tepat dan cepat untuk menyikapi permendagri Nomor 53 tahun 2014 ini.

Kemudian kata dia, Biro pemerintahan dan Biro hukum pemrov Sulbar yang selama ini mengawal proses ini ternyata turut gagal dalam mengawal wilayah adminstrasi Sulbar.

Persoalan sengketa wilayah dengan daerah lainnya jelas menjadi bom waktu dan akan lenyap seperti wilayah Mamuju Utara dengan Kabupaten Donggala, Sulteng serta munculnya persoalan sengketa Pulau Bala-Balakang dengan kabupaten Pasir Kalimnatan Timur.

"Upaya hukum terhadap lepasnya wilayah Lerelerekang mesti diurus secepatnya. Kami mengajak seluruh eluruh elemen pemerintah dan masyarakat dituntut aktif memeperhatikan masalah ini dikarenakan hal ini menyangkut potensi PAD yang bisa mencapai puluhan milyar hilang," ungkapnya. M Yusuf

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024