Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan dua anggota perwira Polri yang diduga melanggar netralitas masih dalam proses pemeriksaan dan perkaranya tetap berlanjut di tingkat Komisi Disiplin dan Kode Etik Polri.
"Masih dalam pemeriksaan dari kode etik. Itu kan ada komisi kode etikanya, diputuskan seperti apa, tergantung kode etik," tuturnya disela ekspos kasus kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa.
Hal tersebut menyusul dua perwira yang bertugas di Polda Sulsel masing-masing AKP AMY dan AKP ASS diduga melanggar netralitas karena ikut secara langsung menghadiri kegiatan politik deklarasi dan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone, Sulsel.
Saat ditanyakan status dua Perwira Menengah (Pama) itu semula di pindahkan ke bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel karena diduga melanggar netralitas berdasarkan bukti dokumentasi, namun belakangan dinaikkan jabatannya, Kapolda pun merespons itu.
"Masih tetap diperiksa, belum terhapus pemeriksaannya. Terbukti atau tidak, kalau misinya terbukti, kita harus mutasikan lagi, itu bersifat demosi," papar dia menegaskan merespons pertanyaan wartawan berkaitan hal tersebut.
Sebelumnya, dua perwira ini berangkat ke Bone tanpa surat tugas dan meninggalkan satuannya serta tidak meminta izin kepada atasannya untuk ikut menghadiri kegiatan politik tersebut.
Dari bukti dokumentasi kehadiran mereka disana, akhirnya di sanksi oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol And Rian R Djajadi kala itu sebelum di mutasi menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Keduanya kemudian dipindahkan ke bidang Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel sebelumnya berdinas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda untuk menjalani pemeriksaan.
Namun belakangan, keduanya mendapat promosi jabatan yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Sulsel bernomor STR-695-XI-KEP-2024. AKP AMY mendapat jabatan Paur Si STNK Subditregident Ditlantas Polda Sulsel, sedangkan AKP ASS diangkat sebagai Kasipatwalairud Subditpatroliairud Ditpolairud Polda Sulsel.
"Masih dalam pemeriksaan dari kode etik. Itu kan ada komisi kode etikanya, diputuskan seperti apa, tergantung kode etik," tuturnya disela ekspos kasus kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa.
Hal tersebut menyusul dua perwira yang bertugas di Polda Sulsel masing-masing AKP AMY dan AKP ASS diduga melanggar netralitas karena ikut secara langsung menghadiri kegiatan politik deklarasi dan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone, Sulsel.
Saat ditanyakan status dua Perwira Menengah (Pama) itu semula di pindahkan ke bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel karena diduga melanggar netralitas berdasarkan bukti dokumentasi, namun belakangan dinaikkan jabatannya, Kapolda pun merespons itu.
"Masih tetap diperiksa, belum terhapus pemeriksaannya. Terbukti atau tidak, kalau misinya terbukti, kita harus mutasikan lagi, itu bersifat demosi," papar dia menegaskan merespons pertanyaan wartawan berkaitan hal tersebut.
Sebelumnya, dua perwira ini berangkat ke Bone tanpa surat tugas dan meninggalkan satuannya serta tidak meminta izin kepada atasannya untuk ikut menghadiri kegiatan politik tersebut.
Dari bukti dokumentasi kehadiran mereka disana, akhirnya di sanksi oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol And Rian R Djajadi kala itu sebelum di mutasi menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Keduanya kemudian dipindahkan ke bidang Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel sebelumnya berdinas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda untuk menjalani pemeriksaan.
Namun belakangan, keduanya mendapat promosi jabatan yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Sulsel bernomor STR-695-XI-KEP-2024. AKP AMY mendapat jabatan Paur Si STNK Subditregident Ditlantas Polda Sulsel, sedangkan AKP ASS diangkat sebagai Kasipatwalairud Subditpatroliairud Ditpolairud Polda Sulsel.