Makassar (ANTARA) - Seorang remaja berinisial AJ (17) diringkus tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar karena diduga telah mengeroyok anggota Polri bersama rekannya di Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan..
"Jadi kita amankan pelaku atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Saat ini masih diperiksa penyidik," kata Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah, di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut berawal ketika pelaku bersama tiga rekannya usai berpesta minuman keras, hendak menagih hutang kepada seorang pedagang yang memiliki piutang kepada salah seorang rekan mereka.
Saat pelaku dan rekannya mabuk dengan kasar menagih hutang ke pedagang tersebut, salah seorang anggota Polri mencoba melerai aksinya untuk menghentikan pertengkaran, namun para pelaku malah mengeroyoknya.
Akibat pengeroyokan disertai penganiayaan itu korban mengalami luka lebam pada bagian tubuh serta bagian wajahnya.
"Korbannya anggota Polri. Motifnya itu diduga kesalahpahaman," kata Ipda Nasrullah namun enggan menyebut nama inisial korbannya dengan alasan privasi dan etik.
Sejauh ini, tim Jatanras Polrestabes Makassar sedang mengejar tiga pelaku lainnya yang turut serta diduga menganiaya korban. Tiga pelaku ini berhasil kabur sebelum penangkapan AJ di rumahnya.
"Sementara masih satu orang diamankan, dan kami sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lain diduga ikut menganiaya korban," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Karena bersangkutan masih di bawah umur maka dikenakan sepertiga masa kurungan penjara.
"Jadi kita amankan pelaku atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Saat ini masih diperiksa penyidik," kata Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah, di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut berawal ketika pelaku bersama tiga rekannya usai berpesta minuman keras, hendak menagih hutang kepada seorang pedagang yang memiliki piutang kepada salah seorang rekan mereka.
Saat pelaku dan rekannya mabuk dengan kasar menagih hutang ke pedagang tersebut, salah seorang anggota Polri mencoba melerai aksinya untuk menghentikan pertengkaran, namun para pelaku malah mengeroyoknya.
Akibat pengeroyokan disertai penganiayaan itu korban mengalami luka lebam pada bagian tubuh serta bagian wajahnya.
"Korbannya anggota Polri. Motifnya itu diduga kesalahpahaman," kata Ipda Nasrullah namun enggan menyebut nama inisial korbannya dengan alasan privasi dan etik.
Sejauh ini, tim Jatanras Polrestabes Makassar sedang mengejar tiga pelaku lainnya yang turut serta diduga menganiaya korban. Tiga pelaku ini berhasil kabur sebelum penangkapan AJ di rumahnya.
"Sementara masih satu orang diamankan, dan kami sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lain diduga ikut menganiaya korban," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Karena bersangkutan masih di bawah umur maka dikenakan sepertiga masa kurungan penjara.